Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Kasasi diajukan pihak Jaksa KPK, karena majelis hakim dianggap keliru lantaran tidak mempertimbangkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Wawan.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," ucap Ali.
Ali mengatakan, belum dapat menyampaikan secara rinci memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA," imbuh Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012.
Tak hanya itu, suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga turut membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara. Dalam putusan itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.859,00.
Baca Juga: Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Meski memperberat hukuman Wawan, putusan PT DKI tetap tidak mengabulkan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang tersebut dipimpin Ketua majelis Andriani Nurdin dan tiga hakim anggota yakni Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.
Berita Terkait
-
KPK Usut soal Arahan Bansos Jabodetabek dari Eks Mensos Juliari
-
Koordinasi dengan KPK, Dirut PLN Bahas Aset Senilai Rp 1.600 Triliun
-
Ya Ampun! Cuma Punya Mobil Fortuner, Komjen Listyo Sigit Ditegur KPK
-
Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama
-
Ungkap Borok Polri, Harapan Novel ke Calon Kapolri Listyo: Berani Reformasi
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis
-
Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya
-
Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya