Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Kasasi diajukan pihak Jaksa KPK, karena majelis hakim dianggap keliru lantaran tidak mempertimbangkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Wawan.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," ucap Ali.
Ali mengatakan, belum dapat menyampaikan secara rinci memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA," imbuh Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012.
Tak hanya itu, suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga turut membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara. Dalam putusan itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.859,00.
Baca Juga: Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Meski memperberat hukuman Wawan, putusan PT DKI tetap tidak mengabulkan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang tersebut dipimpin Ketua majelis Andriani Nurdin dan tiga hakim anggota yakni Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.
Berita Terkait
-
KPK Usut soal Arahan Bansos Jabodetabek dari Eks Mensos Juliari
-
Koordinasi dengan KPK, Dirut PLN Bahas Aset Senilai Rp 1.600 Triliun
-
Ya Ampun! Cuma Punya Mobil Fortuner, Komjen Listyo Sigit Ditegur KPK
-
Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama
-
Ungkap Borok Polri, Harapan Novel ke Calon Kapolri Listyo: Berani Reformasi
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?
-
Manipulasi Laporan JAKI Pakai AI, Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat DKI Gegara Ulah Petugas PPSU
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas
-
Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?
-
Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka
-
Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS
-
Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel
-
Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi
-
Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri