Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Kasasi diajukan pihak Jaksa KPK, karena majelis hakim dianggap keliru lantaran tidak mempertimbangkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Wawan.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," ucap Ali.
Ali mengatakan, belum dapat menyampaikan secara rinci memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA," imbuh Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012.
Tak hanya itu, suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga turut membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara. Dalam putusan itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.859,00.
Baca Juga: Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Meski memperberat hukuman Wawan, putusan PT DKI tetap tidak mengabulkan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang tersebut dipimpin Ketua majelis Andriani Nurdin dan tiga hakim anggota yakni Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.
Berita Terkait
-
KPK Usut soal Arahan Bansos Jabodetabek dari Eks Mensos Juliari
-
Koordinasi dengan KPK, Dirut PLN Bahas Aset Senilai Rp 1.600 Triliun
-
Ya Ampun! Cuma Punya Mobil Fortuner, Komjen Listyo Sigit Ditegur KPK
-
Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama
-
Ungkap Borok Polri, Harapan Novel ke Calon Kapolri Listyo: Berani Reformasi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur