Suara.com - Belakangan jagat media sosial kembali dibuat ramai oleh tweet dari seorang WNA asal Amerika Serikat (dengan nama Kristen Gray) yang mengajak warga Amerika lainnya untuk tinggal di Indonesia. Padahal, Indonesia saat ini tengah melakukan pembatasan ketat atas masuknya WNA ke wilayah Indonesia untuk berbagai urusan. Pengetatan aturan WNA masuk Indonesia ini mengacu pada upaya penekanan kasus Covid-19 dan mencegah masuknya jenis baru dari virus tersebut.
Lepas dari upaya yang dilakukan pemerintah dalam membatasi WNA masuk ke Indonesia, aturan yang cukup ketat sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Tentu aturan ini juga tidak mengijinkan seorang WNA untuk tinggal dan menetap (dalam artian selamanya) tanpa alasan yang jelas. Bahkan dengan alasan yang jelas pun WNA wajib mengurus berbagai berkas dan izin tinggal dari pemerintah dan dinas terkait.
Maka dari itu selama pandemi virus corona ini aturan WNA masuk Indonesia tambah diperketat dan hal tersebut perlu diketahui oleh Kristen Gray. Sehingga bule ini tidak asal mengajak warga negara lain untuk tinggal di Bali semudah itu.
Masa Berlaku Izin Tinggal di Indonesia bagi WNA
WNA yang berkunjung ke Indonesia akan diberikan visa untuk tinggal dalam waktu yang telah ditentukan. Idealnya, batasan yang diberikan adalah selama 60 hari, namun dengan aturan tertentu bisa diperpanjang sebanyak 4 kali dengan tempo 30 hari tinggal.
Visa ini akan diberikan pada WNA dalam rangka wisata, keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya, tugas pemerintahan terkait, event olahraga yang tidak bersifat komersial, melakukan studi banding, kursus singkat, pelatihan singkat, dan memberikan bimbingan dalam kegiatan tersebut.
Ada beberapa jenis izin tinggal yang diberikan pemerintah pada WNA yang datang ke Indonesia.
- Izin Tinggal Diplomatik.
- Izin Tinggal Dinas.
- Izin Tinggal Kunjungan, maksimal 6 bulan.
- Izin Tinggal Terbatas, antara 2 hingga 6 tahun.
- Izin TInggal Tetap.
Pemanfaatan Celah Hukum dan Aturan WNA Masuk Indonesia
Yang dilakukan oleh oknum terkait ajakan tinggal di Indonesia sebenarnya masih tidak melanggar hukum, apabila ia memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa oknum tersebut telah melewati batas izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah, sehingga sudah seharusnya aparat bertindak atas hal ini.
Baca Juga: Syarat WNA dan WNI Masuk Indonesia
Pada izin tinggal yang paling lama, yakni Izin Tinggal Terbatas, juga hanya diberikan pada golongan orang tertentu saja. Antara lain :
- WNA dalam rangka penanaman modal.
- Bekerja sebagai ahli.
- Menjalankan tugas kerohanian.
- Mengikuti proses pendidikan dan pelatihan jangka panjang.
- Melakukan penelitian bersifat ilmiah.
- Melakukan penggabungan diri dengan pasangan sah secara hukum yang memiliki izin tinggal terkait.
- WNA yang statusnya eks WNI.
- Wisatawan yang usianya lanjut.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri semula tanggal 1 – 14 Januari 2021, kini diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2021. Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh negara yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
Larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang visa diplomatic dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas; dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia dan bagi WNI yang pulang ke Indonesia harus melakukan beberapa tahapan sebagai berikut.
Syarat WNA dan WNI masuk Indonesia:
1. Menerapkan protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara saat memasuki Indonesia dengan menunjukkan hasil negative melalui tes RT-PCR dari negara asal. Sampel hasil tes RT-PCR tersebut diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
-
Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
-
Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
-
KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!