- Hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.
- Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.
- Karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.
Suara.com - Rencana pemerintah menindak tegas impor pakaian bekas atau thrifting ilegal dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, aktivitas penyelundupan barang bekas tanpa izin itu bukan hanya merugikan pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko menyebutkan, setidaknya ada lima ancaman serius dari praktik impor pakaian bekas ilegal.
Ancaman pertama, hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.
"Para importir itu tidak membayar kewajibannya yang berupa bea masuk," kata Christiantoko dalam pernyataannya yang diterima Suara.com, Kamis (30/10/2025).
Ancaman kedua, lanjutnya, karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.
Kondisi tersebut menekan industri garmen lokal, terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kalah bersaing dari sisi harga.
“Dari sisi produsen, yang langsung terdampak terutama usaha kecil di sektor garmen, karena kalah bersaing dengan barang ilegal,” tegasnya.
Ancaman ketiga dari impor ilegal pakaian bekas, Christiantoko menegaskan, kegiatan itu merupakan pelanggaran hukum yang mesti ditindak.
Untuk itu, dia berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Kementerian Keuangan, tetapi juga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.
Ia menjelaskan, pola ini mirip kejahatan lintas negara dengan cara mencatat nilai ekspor dan impor yang tidak sesuai.
“Ini mirip dengan kejahatan global, dengan cara memanipulasi faktur kepabeanan. Catatan impor di Indonesia lebih kecil ketimbang catatan ekspor dari negara mitra atau yang dikenal dengan istilah under-invoicing,” jelasnya.
Berdasarkan riset NEXT Indonesia Center, dalam 20 tahun terakhir (2005-2024) ada perbedaan pencatatan kepabeanan sekitar US$591 juta untuk impor pakaian bekas dengan kode HS 6309.
Jika dikonversi ke rupiah dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode tersebut yang sebesar Rp12.049 per dolar AS, nilainya sekitar Rp7,1 triliun. Nilai transaksi triliunan itulah yang antara lain hilang dari perhitungan bea masuk.
Lebih lanjut dia menguraikan, sepanjang dua dekade itu, kepabeanan Indonesia mencatat nilai impor pakaian bekas sebesar US$16,4 juta. Sementara catatan negara mitra, nilainya justru mencapai US$607,4 juta.
Berita Terkait
-
Benarkah Pakaian Impor Bekas dari Orang Mati? Begini Fakta dan Asal-Usul Baplres Baju Thrifting
-
Fakta-fakta Pakaian Bekas Impor: Dari Mana Asal Negara Baju Thrifting?
-
Sejarah Thrifting di Indonesia, Purbaya Siap Sikat Mafia Baju Impor Ilegal
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker