- Hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.
- Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.
- Karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.
Suara.com - Rencana pemerintah menindak tegas impor pakaian bekas atau thrifting ilegal dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, aktivitas penyelundupan barang bekas tanpa izin itu bukan hanya merugikan pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko menyebutkan, setidaknya ada lima ancaman serius dari praktik impor pakaian bekas ilegal.
Ancaman pertama, hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.
"Para importir itu tidak membayar kewajibannya yang berupa bea masuk," kata Christiantoko dalam pernyataannya yang diterima Suara.com, Kamis (30/10/2025).
Ancaman kedua, lanjutnya, karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.
Kondisi tersebut menekan industri garmen lokal, terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kalah bersaing dari sisi harga.
“Dari sisi produsen, yang langsung terdampak terutama usaha kecil di sektor garmen, karena kalah bersaing dengan barang ilegal,” tegasnya.
Ancaman ketiga dari impor ilegal pakaian bekas, Christiantoko menegaskan, kegiatan itu merupakan pelanggaran hukum yang mesti ditindak.
Untuk itu, dia berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Kementerian Keuangan, tetapi juga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.
Ia menjelaskan, pola ini mirip kejahatan lintas negara dengan cara mencatat nilai ekspor dan impor yang tidak sesuai.
“Ini mirip dengan kejahatan global, dengan cara memanipulasi faktur kepabeanan. Catatan impor di Indonesia lebih kecil ketimbang catatan ekspor dari negara mitra atau yang dikenal dengan istilah under-invoicing,” jelasnya.
Berdasarkan riset NEXT Indonesia Center, dalam 20 tahun terakhir (2005-2024) ada perbedaan pencatatan kepabeanan sekitar US$591 juta untuk impor pakaian bekas dengan kode HS 6309.
Jika dikonversi ke rupiah dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode tersebut yang sebesar Rp12.049 per dolar AS, nilainya sekitar Rp7,1 triliun. Nilai transaksi triliunan itulah yang antara lain hilang dari perhitungan bea masuk.
Lebih lanjut dia menguraikan, sepanjang dua dekade itu, kepabeanan Indonesia mencatat nilai impor pakaian bekas sebesar US$16,4 juta. Sementara catatan negara mitra, nilainya justru mencapai US$607,4 juta.
“Perbedaan pencatatan ini sebenarnya bisa bermakna dua hal. Ada manipulasi faktur atau misinvoicing atau memang barangnya masuk secara ilegal. Namun yang jelas, penerimaan negara mengalami kerugian,” katanya.
Berita Terkait
-
Benarkah Pakaian Impor Bekas dari Orang Mati? Begini Fakta dan Asal-Usul Baplres Baju Thrifting
-
Fakta-fakta Pakaian Bekas Impor: Dari Mana Asal Negara Baju Thrifting?
-
Sejarah Thrifting di Indonesia, Purbaya Siap Sikat Mafia Baju Impor Ilegal
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz