Suara.com - Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri harus mempersiapkan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa. Lantas bagaimana cara membuat visa? Simak penjelasan berikut
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal yang memuat identitas pemegang dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Sedangkan visa merupakan dokumen yang menjadi alat bukti diizinkan kepada seseorang untuk memasuki suatu negara. Perbedaan paspor dan visa adalah paspor dikeluarkan oleh negara asal sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi.
Bentuk visa bermacam-macam tergantung dari negara yang mengeluarkan visa. Visa dapat berbentuk stempel cap maupun sticker yang ditempel pada paspor maupun berbentuk soft file atau eVisa. Bagaimana cara untuk membuat visa untuk mengunjungi sebuah negara? Untuk lebih lengkapnya simak merupakan cara membuat visa yang dilansir Portal Informasi Indonesia.
1. Melakukan Pendaftaran dan Reservasi Jadwal/ Verifikasi Dokumen
Cara membuat visa dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi situs Keduataan Besar negara tujuan untuk mendapatkan informasi dan mengunduh dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa. Pemohon visa akan diarahkan menuju ke situs untuk mengisi data diri dan reservasi jadwal verifikasi.
Pemberitahuan waktu dan tempat verifikasi dan wawancara akan dikirimkan melalui email. Pemohon diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum memiliki jadwal verifikasi dan wawancara yang berlaku di beberapa negara. Saat memilik waktu untuk verifikasi dan wawancara, pemohon akan dimintai nomor slip pembayaran. Tidak semua negara mewajibkan untuk melakukan wawancara namun pasti dilakukan verifikasi dokumen.
2. Menyiapkan Beberapa Dokumen untuk Visa
- Paspor
Paspor merupakan syarat wajib untuk mengajukan visa. Nomor paspor yang diajukan harus aktif dan masih dalam masa berlaku. Terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsa, paspor sudah terhitung tidak aktif dan kemungkinan menimbulkan masalah di pihak imigrasi, diwajibkan untuk melakukan perpanjangan paspor. - KTP
KTP menjadi persyaratan dalam membuat visa. Jika e-KTP belum jadi, maka gunakan KTP sementara dengan melampirkan surat keterangan domisili. - Formulir Permohonan
Sebelum mendatangi keduataan besar, unduh formular permohonan pada situs setiap Kedutaan Besar negara yang dituju. - Foto
Pada setiap situs Kedutaan Besar, menginformasikan mengenai ukuran, latar dan posisi foto yang benar dan bahkan melampirkan contoh hasil foto yang berlaku. Siapkan hasil foto dalam 2 bentuk yakni soft file dan hard file (cetak). Bagi pemohon yang menggunakan hijab, tidak perlu untuk melepasnya dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan untuk yang berkacamata, wajib untuk foto dengan melepas kacamata. - Bukti Pembayaran Visa
Dokumen ini akan berlaku bagi negara yang mensyaratkan pembayaran di awal. Tidak semua negara wajib untuk melampirkan bukti ini. - Surat Keterangan Sponsor
Pemohon yang memiliki referensi jelas akan memiliki kesempatan lebih besar untuk disetujui. Surat ini dapat berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri. - Surat Keterangan Kerja/Belajar
Surat ini berlaku kepada pemohon yang sedang melakukan kunjungan sementara. Surat keterangan belajar biasanya digunakan untuk program pertukaran pelajar atau beasiswa. - Dokumen keuangan
Dokumen ini bisa berupa slip gaji atau rekening koran atau tabungan. Dokumen ini bertujuan untuk membuktikan bahwa pemohon memiliki penghasilan sehingga perjalanan dan menetap di negara tujuan dapat terjamin. - Jadwal Perjalanan dan Tiket Pesawat
Pemohon harus membuat jadwal semua kegiatan di negara tujuan. Formatnya dapat mengikuti Kedutaan Besar negara tujuan yang masih berlaku. Negara tujuan akan mempertimbangkan durasi tinggal yang diberikan. - Surat Keterangan Sehat
Dengan kondisi pandemi Covid-19, Kedutaan Besar pasti akan mewajibkan bagi pemohon untuk melampirkan dokumen ini. Periksa setiap situs Keduataan Besar bagaiman format surat ini.
3. Menyerahkan Dokumen dan Wawancara
Bawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan ke tempat yang diminta untuk melakukan verifikasi dan wawancara. Lokasi tersebut dapat beada di kantor Kedutaan Besar regional maupun nasional.
Baca Juga: Sosok Kristen Gray, Bule 'Promosi' Bisa Tinggal di Bali Melebihi Izin Visa
Pemohon sebaiknya untuk membawa dokumen cadangan dengan fotokopi. Petugas akan mengecek seluruh dokumen yang telah dipersiapkan dan jika lengkap akan diminta untuk membayar visa.
Pembayaran dilakukan hanya satu kali. Jika telah melakukan pembayaran di awal sebelum melakukan verifikasi dan wawancara, maka tidak perlu untuk membayar pada tahap verifikasi dan wawancara.
4. Pengambilan Visa
Pemohon diharuskan untuk menunggu selama beberapa hari setelah melakukan tahap verifikasi dan wawancara. Pemohon akan mendapatkan informasi melalui SMS maupun email mengenai perkembangan pengajuan visa.
Untuk jenis visa yang ditempel di paspor, paspor asli tidak boleh dibawa pulang dari Kedutaan Besar. Setelah mendapatkan informasi, pemohon dapat datang untuk mengambil visa.
Demikian tahapan dan cara membuat visa yang perlu anda ketahui. Simak baik-baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun dalam Impor Emas
-
843 Perusahaan Buka Lowongan di Program Magang Nasional Kemnaker
-
Heboh Kabar Pertalite Dicampur Etanol, Pertamina Patra Niaga: Hoaks!
-
Pamer Fasilitas Lengkap IKN Sudah Beroperasi, Wanita Ini Dituding Buzzer: Dibayar Berapa Mbak?
-
Prabowo Angkat Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumilar Saputra Jadi Asisten Khusus, Apa Perannya?
-
Singgung Kambing dan Macan, Komjen Chryshnanda: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Pimpinan!
-
Klarifikasi Lengkap Menu MBG Depok: Dari Pangsit Isi Ayam-Telur hingga Sidak Badan Gizi Nasional
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan