Suara.com - Pembahasan mengenai visa dan paspor belakangan menjadi sedikit hangat, berkat terangkatnya isu dan kabar seorang oknum WNA yang tinggal dalam waktu lama di Bali dan mengajak warga negara asing lainnya untuk mengikuti jejaknya. Padahal proses untuk mengurus izin tinggal tidak bisa disepelekan. Terdapat prosedur dan syarat membuat visa yang harus dijalani dengan benar oleh WNA yang ingin datang ke Indonesia.
Begitu sebaliknya dengan WNI atau warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke negara lain. Setiap orang pastinya membutuhkan visa untuk dapat berkunjung atau tinggal di negara yang bukan asalnya.
Pengeritan visa adalah izin tinggal WNA (warga negara asing) ketika akan masuk ke wilayah negara lain. Jenisnya beragam, dan masa tinggal yang diijinkan dalam setiap jenis visa juga berbeda-beda. Ketika Anda berkunjung ke negara lain dan melewati batas izin tinggal, maka Anda akan beresiko berhadapan dengan pihak imigrasi dan hukum negara setempat.
Nah, untuk membantu Anda memahami syarat membuat visa dan prosedurnya secara singkat, Anda bisa lihat di bagian berikut ini.
Syarat Membuat Visa untuk Berkunjung ke Negara Lain
Ada beberapa syarat membuat visa yang terlebih dahulu harus Anda siapkan ketika akan berkunjung ke negara lain. Antara lain adalah sebagai berikut.
- Paspor.
- Formulir permohonan aplikasi visa.
- Pas foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kedutaan besar negara terkait.
- Menunjukkan surat sponsor atau surat keterangan kerja, atau surat keterangan belajar.
- Bukti keuangan selama 3 bulan ke belakang, dan fotokopinya.
- Fotokopi KTP, KK.
- Jadwal perjalanan yang akan dilakukan.
- Bukti pemesanan tiket atau tiket pesawat pulang-pergi.
Setelah memenuhi syarat membuat visa di atas, Anda bisa melakukan prosedur pengurusan dan pengajuan visa di kedutaan besar negara terkait.
- Lakukan pendaftaran, Anda bisa melakukannya dengan memanfaatkan sistem online yang ada di situs kedutaan besar negara tujuan. isikan data diri dan lakukan pemesanan jadwal verifikasi berkas.
- Persiapkan dokumen yang diperlukan, mulai dari paspor, KTP, formulir permohonan, pas foto, bukti pembayaran visa (jika diminta untuk membayar terlebih dahulu), surat keterangan (sponsor, kerja, studi), dokumen keuangan, jadwal perjalanan, tiket penerbangan, dan surat keterangan kesehatan.
- Datang pada jadwal yang sudah ditentukan, serahkan dokumen pada petugas, dan tunggu proses wawancara. Anda akan menjalani wawancara singkat mengenai alasan Anda berkunjung ke negara tujuan dan latar belakang Anda. Bila dinyatakan lolos, Anda tinggal menunggu visa diterbitkan.
- Ketika jadwal pengambilan tiba, Anda bisa kembali ke kedutaan besar terkait untuk mengambil berkas visa yang Anda ajukan. Proses ini juga sekaligus proses pembayaran jika pada bagian awal tadi tidak diminta untuk melakukan pembayaran.
Semua orang yang memenuhi syarat membuat visa akan dapat melakukan hal ini, selama mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun demikian, Anda mungkin harus meninjau kembali rencana Anda, karena banyak negara tengah melakukan lockdown terkait pandemi yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Cara Membuat Visa
Jadi, cukup mudah bukan untuk memenuhi syarat membuat visa dan prosedur yang diberlakukan? Semoga informasi tersebut berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen
-
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik
-
Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras