Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya telah selesai melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad. Rencananya, hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan pada Kamis (21/1/2021) besok.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021). Yusri menyebut gelar perkara dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak pagi tadi.
"Gelar perkara sudah selesai, besok hasilnya diumumkan," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya diketahui melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael pada pagi tadi. Gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun ayah dari Sean Gelael sekaligus bos KFC tersebut.
Pesta ulang tahun Ricardo Gelael diketahui sempat menjadi sorotan lantaran dihadiri Raffi Ahmad yang baru saja menjalani vaksinasi Covid-19. Acara tersebut digelar di rumah pribadi Ricardo Gelael di Jalan Prapanca IV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1) malam.
Selain Raffi Ahmad terpantau pula beberapa artis lain yang hadir di pesta tersebut. Bahkan acara tersebut diduga turut dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perilaku Raffi Ahmad itu pun akhirnya menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Khususnya warganet yang menyayangkan ulah Raffi Ahmad membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan.
Padahal, Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan.
Tak Langgar Prokes
Baca Juga: Besok, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad
Yusri sempat menyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad.
Yusri ketika itu mengklaim tidak menemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang disitu (acara ulang tahun Ricardo Gelael)," kata Yusri di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Selain itu, Yusri juga mengklaim bahwa acara ulang tahun Ricardo Gelael itu juga telah menerapkan protokol kesehatan. Dimana, setiap tamu yang hadir termasuk Raffi Ahmad terlebih dahulu menjalani swab antigen.
"Sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang. Itu orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Bahas 'Money Laundry' Jenderal Polisi, Pandji Pragiwaksono Bercanda Bawa-Bawa Nama Raffi Ahmad
-
Rumah Diding Boneng Roboh, Raffi Ahmad Turun Tangan Beri Bantuan
-
Jejak Digital Aura Kasih Kembali Viral, Pernah Sebut Nagita Slavina Gendut
-
Raffi Ahmad Beli Jersey Jay Idzes Rp125 Juta, Hasil Lelang Disumbangkan untuk Sumatra
-
Raffi Ahmad Bikin Heboh Staf Liverpool Usai Pamer Foto Bersama Michael Owen di Andara
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran