Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya telah selesai melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad. Rencananya, hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan pada Kamis (21/1/2021) besok.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021). Yusri menyebut gelar perkara dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak pagi tadi.
"Gelar perkara sudah selesai, besok hasilnya diumumkan," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya diketahui melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael pada pagi tadi. Gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun ayah dari Sean Gelael sekaligus bos KFC tersebut.
Pesta ulang tahun Ricardo Gelael diketahui sempat menjadi sorotan lantaran dihadiri Raffi Ahmad yang baru saja menjalani vaksinasi Covid-19. Acara tersebut digelar di rumah pribadi Ricardo Gelael di Jalan Prapanca IV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1) malam.
Selain Raffi Ahmad terpantau pula beberapa artis lain yang hadir di pesta tersebut. Bahkan acara tersebut diduga turut dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perilaku Raffi Ahmad itu pun akhirnya menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Khususnya warganet yang menyayangkan ulah Raffi Ahmad membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan.
Padahal, Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan.
Tak Langgar Prokes
Baca Juga: Besok, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad
Yusri sempat menyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad.
Yusri ketika itu mengklaim tidak menemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang disitu (acara ulang tahun Ricardo Gelael)," kata Yusri di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Selain itu, Yusri juga mengklaim bahwa acara ulang tahun Ricardo Gelael itu juga telah menerapkan protokol kesehatan. Dimana, setiap tamu yang hadir termasuk Raffi Ahmad terlebih dahulu menjalani swab antigen.
"Sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang. Itu orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Asal-usul Lily Dipertanyakan Rayyanza ke Nagita Slavina
-
Dedi Mulyadi Mendadak Minta Dicarikan Jodoh, Ekspresi Raffi Ahmad Tuai Sorotan
-
Intip 6 Produk Makeup Nagita Slavina di Momen Lebaran yang Bikin Tampil Glowing
-
Lebaran ke Rumah Bobby Nasution, Raffi Ahmad dan Gigi Kembali Disentil Isu Liar Asal-usul Lily
-
Siapa Pemilik Studio A24? Muncul Rumor Danantara Investasi Ratusan Miliar Rupiah
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya