News / Nasional
Jum'at, 02 Januari 2026 | 15:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, Kejaksaan Agung nyatakan siap melaksanakannya.
  • Kejaksaan telah jalin kerja sama dengan Polri, MA, dan pemerintah daerah.
  • Para jaksa telah diberi pelatihan dan SOP baru untuk penanganan perkara.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya telah melakukan serangkaian persiapan, baik secara kelembagaan maupun teknis.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang.

Kesiapan Kelembagaan dan Teknis

Secara kelembagaan, Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri, Mahkamah Agung (MA), serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten.

“Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS),” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi teknis, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas para jaksa, seperti:

  • Menggelar bimbingan teknis, Forum Group Discussion (FGD), dan pelatihan kolaboratif.
  • Memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) penanganan perkara.

“Ini dilakukan agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” tutur Anang.

Dengan persiapan yang matang ini, Kejaksaan Agung optimistis dapat mengimplementasikan reformasi hukum pidana nasional secara efektif.

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!

Load More