Suara.com - Mungkin kamu sudah sering mendengar tentang singkatan SOS atau S.O.S. Namun tahukah kalian apa arti SOS? Simak penjelasannya dan fungsi sinyal bahaya tersebut.
Singkatan SOS ini biasanya digunakan untuk meminta pertolongan, terutama pertolongan saat ada di laut atau terdampar di pantai sebuah pulau.
Ada juga yang mengatakan, SOS merupakan singkatan dari "Save Our Ship" (Selamatkan Kapal Kami), atau "Save Our Souls" (Selamatkan Jiwa Kami). Tapi ternyata bukan begitu arti dari SOS ini. Lantas, apa arti SOS yang sebenarnya?
Arti SOS
Meskipun digunakan untuk meminta pertolongan, SOS sebenarnya bukan merupakan singkatan dari apapun. Sebenarnya, SOS ini merupakan kode Morse, yang terdiri dari tiga titik, tiga garis setrip, dan tiga titik (...---...).
Dalam kode Morse Internasional, tiga titik artinya adalah huruf S, sementara tiga garis setrip artinya adalah huruf O. Namun, sebenarnya itu hanya kebetulan saja.
Jadi sinyal kode Morse untuk pertolongan itu awalnya tidak disebutkan demikian. Karena kode Morsenya yang kebetulan membentuk huruf tertentu, maka jadilah sinyal untuk minta tolong disebut "SOS".
Ketika mesin radiotelegraf nirkabel pertama kali digunakan untuk kapal laut saat pergantian abad ke-20, pelaut yang berada dalam bahaya membutuhkan cara untuk menarik perhatian, memberikan sinyal saat berada dalam kesulitan, dan juga untuk meminta bantuan. Sinyal unik tersebut dibutuhkan guna memberitahukan situasi bahaya dengan jelas, cepat, dan tidak membingungkan.
Baca Juga: Heboh Tanda SOS Pulau Laki, Ini 5 Cara Kirim Sinyal Bantuan saat Tersesat
Pada awalnya, organisasi dan negara yang berbeda memiliki sinyal marabahaya “internal” mereka sendiri-sendiri. Seperti Angkatan Laut AS menggunakan "NC", yang merupakan sinyal bendera maritim untuk bahaya dari Kode Sinyal Internasional.
Kemudian ada perusahaan Marconi, yang menyewakan peralatan dan operator telegrafnya ke berbagai kapal laut, menggunakan kode "CQD" untuk sinyal bahaya. Sementara itu, German Regulations for the Control of Spark Telegraphy pada tahun 1905 mengamanatkan bahwa semua operator Jerman menggunakan “… ---…”.
Adanya beberapa sinyal bahaya ini tentu saja bisa membingungkan. Itu berarti, kapal yang mengalami kesulitan di perairan asing bisa saja mengalami kendala bahasa komunikasi dengan pihak calon penyelamat, bahkan jika menggunakan Kode Morse Internasional sekalipun.
Karena masalah ini, berbagai negara memutuskan untuk berkumpul dan mendiskusikan gagasan untuk menetapkan beberapa peraturan Internasional untuk komunikasi radiotelegraf.
Kemudian lada tahun 1906, Konvensi Telegraf Nirkabel Internasional diadakan di Berlin, dan para delegasi berusaha untuk membuat panggilan darurat berstandar internasional.
Marconi “-.-. - .-- ..”, dan “……… -..-..- ..” (SSSDDD), yang diusulkan oleh Italia di konferensi sebelumnya, dianggap terlalu rumit. Maka, kode "... --- ..." (SOS) yang diusulkan oleh Jerman dianggap dapat dikirimkan dengan cepat dan mudah serta sulit untuk disalahartikan.
Inilah kemudian alasan sandi yang lebih dikenal dengan sinyal SOS dipilih sebagai sinyal bahaya untuk penggunaan secara Internasional, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1908.
Bagaimana, sekarang kamu lebih paham tentang apa arti SOS yang sebenarnya, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional