- KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, namun Menham Natalius Pigai mengakui minimnya keterlibatan kementeriannya.
- Menteri Natalius Pigai meyakini KUHAP disusun profesional dan memuat nilai kemanusiaan serta perlindungan HAM.
- DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang pada 18 November 2025, kemudian diserahkan pada Presiden.
Suara.com - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2026) terus menuai sorotan publik. Di tengah kritik yang bermunculan, Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai angkat bicara dengan sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan.
Natalius Pigai secara terbuka mengakui bahwa keterlibatan kementerian yang dipimpinnya dalam proses perumusan KUHAP tersebut sangatlah minim.
Kendati demikian, ia menyampaikan keyakinannya bahwa produk hukum fundamental itu disusun oleh para profesional yang sangat memahami dan memperhatikan perspektif hak asasi manusia.
Menurutnya, nilai-nilai kemanusiaan justru menjadi roh dari kitab hukum acara pidana yang baru ini.
“Konten pasal demi pasal yang ada di dalam KUHAP tersebut Itu lebih banyak mengandung nilai-nilai kemanusiaan,” kata Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Karena keyakinan itulah, Pigai merasa tenang meskipun Kemenham tidak banyak memberikan kontribusi langsung dalam perumusan kontennya.
Ia percaya bahwa para pembentuk undang-undang, baik dari pemerintah maupun DPR, telah berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan HAM ke dalam setiap pasalnya.
Pengakuan mengenai minimnya keterlibatan Kemenham bahkan ia sampaikan secara lebih lugas.
“Meskipun minim keterlibatan kementerian HAM yang hampir nyaris tidak dalam konten KUHAP, tapi mereka yang menyusun juga oke dalam mengerti, dalam hak asasi manusia,” ujar Pigai.
Baca Juga: Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
Jalan Panjang Pengesahan KUHAP Baru
Untuk diketahui, KUHAP baru ini telah melalui perjalanan legislasi yang panjang sebelum akhirnya resmi diundangkan dan berlaku.
Titik krusial terjadi saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengambilan keputusan tingkat II terhadap RKUHAP tersebut dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Momen ketok palu pengesahan ini menandai sebuah peristiwa historis dalam agenda reformasi hukum di Indonesia.
Setelah disahkan oleh DPR, naskah undang-undang tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.
Konfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah membubuhkan tanda tangannya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
"Ya," kata Pras singkat saat dikonfirmasi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (29/12/2025) lalu, yang memastikan proses legislasi di tingkat eksekutif telah rampung.
Berita Terkait
-
Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
-
Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Menteri Pigai Duga Ada 'Playing Victim' di Balik Isu Teror Influencer Pengkritik Bencana
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel