Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memberikan sanksi terhadap kepala sekolah SMKN 2 Kota Padang, karena diduga memaksa siswi bukan beragama islam memakai jilbab.
Hal tersebut tertuang dalam lima rekomendasi KPAI terhadap kasus tersebut, yang disampaikan oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti lewat keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/1/2021).
Retno menyampaikan, pihak sekolah diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu rekomendasi pertama KPAI meminta Disdik Padang memeriksa kepala sekolah bersangkutan.
"Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera. Sanksi harus maksimal sesuai ketentuan dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS mengingat kepala sekolah dan jajarannya di sekolah negeri umumnya adalah ASN," kata Retno.
Rekomendasi kedua, Retno mengatakan, mendorong dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengingatkan pada stakeholder pendidikan di wilayahnya.
"Terutama kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi," tuturnya.
Ketiga, lanjut Retno, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, secara massif kepada setiap disdik di daerah.
"Keempat, KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan Kepala Sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik," ujarnya.
Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
Lebih lanjut, yang terakhir, Retno menyampaikan, KPAI mengapresiasi para orang tua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah.
"Baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara," tandasnya.
Viral
Sebelumnya Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.
"Lagi di sekolah SMK Negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis Elianu Hia.
Dalam unggahannya itu, Elianu juga membagikan video live saat dirinya dipanggil pihak SMKN 2 Padang untuk membahas soal anaknya yang diminta memakai jilbab.
Berita Terkait
-
Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
-
Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Padang
-
Keras! Eks Wako Padang Tolak Aturan Wajib Berjilbab di Sekolah Dihapuskan
-
Eks Wali Kota Padang Bikin Aturan Wajib Berjilbab untuk Cegah DBD
-
SMK Negeri 2 Padang Paksa Siswi Non-Muslim Pakai Hijab, KPAI: Langgar HAM
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli