Suara.com - Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan motif pelaku berinisial AF menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun untuk memeras istrinya yang sedang bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.
Pelaku tertangkap setelah polisi menyelidiki video AF saat menyiksa anaknya dengan cara mengikat kedua tangannya di jendela rumah.
"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istri-nya yang bekerja di Singapura," kata Heri, Senin (25/1/2021).
Heri mengatakan modus pelaku yakni dengan cara mengirim sebuah video saat menyiksa anaknya kepada sang istri. Dalam video itu, korban diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku sambil menangis. Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.
Bahkan video pelaku menganiaya korban sempat viral di media sosial. Biang kerok-nya adalah pelaku sendiri yang menyebarluaskan video penganiyaan itu melalui akun Facebook pribadinya.
"Jadi sempat diviralkan di facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya," kata dia.
Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan, artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.
Baca Juga: Anak tak Sedih Lihat Ayah Menangis Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.
"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.
Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.
Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online. Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.
Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?