Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa imbas dari korupsi proyek Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), salah satunya bisa mengakibatkan bencana alam. Dalam kasus kasus suap proyek CSRT pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), 2015, KPK telah menetapkan tersangka baru.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pengadaan citra satelit sangat penting di sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.
"Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Alex menyebut sudah sepatutnya pengadaan CSRT dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana. Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air malah rusak akibat pertambangan dan permukiman," ujar Alex,
Alex menuturkan pengadaan CSRT sebetulnya sangat diperlukan di Indonesia karena bisa mendeteksi bila terjadinya bencana alam.
"Foto citra satelit yang beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam," ungkap Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Komisaris Utama PT. Ametis Indegeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka baru.
Lissa dijerat KPK berdasarkan hasil dari pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni, eks Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono; dan bekas Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Muchamad Muclis.
Baca Juga: Suap Proyek CSRT, Bos Ametis Indegeo Lissa Rukmi Utari Ditahan KPK
Alex pun menjelaskan kontruksi perkara hingga Lissa ditetapkan tersangka. Kasus ini berawal pada 2015 saat proyek tersebut berjalan. Di mana dua tersangka Priyadi dan Muchlis melakukan pertemuan terhadap Lissa. Dimana perusahaan Lissa sebagai pemenang tender dalam pengerjaan proyek CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 Miliar.
"Pertemuan diantaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT itu," ungkap Alex.
Dalam kasus korupsi ini, para tersangka dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 milar.
Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana
-
Status Waspada, Gunung Dukono Kembali Erupsi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus