Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada 2015 yang dikerjakan oleh Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN.
Tersangka itu yakni, Komisaris Utama PT Ametis Indegeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari. Lissa pun juga langsung dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah pada Senin (25/1/2021).
"Menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka. Diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lissa dijerat KPK berdasarkan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya yakni, eks Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono; dan bekas Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Muchamad Muclis.
Dalam kasus korupsi ini, para tersangka dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 milar.
Alex pun menjelaskan kontruksi perkara hingga Lissa ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berawal pada tahun 2015 saat proyek tersebut berjalan. Di mana, dua tersangka, yakni Priyadi dan Muchlis melakukan pertemuan terhadap Lissa. Dimana perusahaan Lissa sebagai pemenang tender dalam pengerjaan proyek CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 Miliar.
"Pertemuan di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT itu," kata dia.
Sehingga, diduga Lissa menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen.
"Sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-markup sedemkian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan," ucap Alex.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Telisik 'Madam' di Kasus Bansos Corona Eks Mensos Juliari
Adapun kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh para tersangka mencapai Rp179,1 miliar. Untuk mendalami proses penyidikan, lembaga antirasuah pun langsung melakukan penahanan terhadap Lissa selama 20 hari pertama.
Terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Untuk pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya Lissa dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa
-
Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA
-
Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji
-
Kasus Korupsi Rektor Unsoed, DPR Tergaskan Pendidikan Tinggi Bukan Tempat Transaksi
-
'Indonesia Darurat Intelektual', Berkaca dari Kasus OTT Rektor Unsoed
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar