Suara.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap tiga sekawan yakni pria berinisial MM, MAK dan SY karena diduga memalsukan surat hasil tes cepat deteksi COVID-19. Dalih mereka memaslukan hasil rapid test karena alasan tak mau dipersulit ketika hendak jalan keluar kota.
"Modus mereka ini membuat surat hasil 'rapid test' palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin malam.
Peristiwa itu terungkap Minggu (24/1) pukul 10.00 WIB di Bandara Haji Asan Sampit. Saat itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan pihak keamanan bandara menginformasikan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya namun menggunakan surat hasil pemeriksaan cepat yang tidak lazim.
Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya. Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.
Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan. Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil bahwa nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.
Petugas akhirnya bisa menyimpulkan bahwa surat yang dibawa kedua calon penumpang itu adalah tidak valid atau palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan dan kasusnya ditangani Polres Kotawaringin Timur.
MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami. Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.
Ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui mereka membuat surat palsu hasil tes cepat deteksi COVID-19 itu secara bersama-sama dengan berbagi peran. Ada yang mengedit hasil scan, membuat stempel palsu serta meniru tanda tangan pihak klinik.
Diketahui pula ternyata MM dan MAK pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan. Pengalaman itulah yang ingin diulangi MM, namun kali ini aksinya terbongkar.
Baca Juga: Alvin Lie Ungkap Dugaan Pemalsuan Hasil Rapid Test Corona di Bandara Lombok
"Mereka membuat sendiri untuk digunakan sendiri. Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan. Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," ujar Jakin.
Ketiga tersangka dijerat dsengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu terkait kasus serupa yang sebelumnya dilaporkan Palang Merah Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur, Jakin mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan karena pelaku sudah kabur saat kasus itu dilaporkan.
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, laut maupun udara, jangan pernah menggunakan hasil rapid yang tidak valid atau palsu. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Selain itu, ancaman hukumannya juga cukup berat," demikian Jakin.
Sementara itu, ketiga tersangka mengaku membuat surat palsu itu bermodal Rp50.000 untuk membuat stempel dan bantalan stempel, sedangkan laptop dan printer menggunakan milik salah satu di antara mereka.
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!