Suara.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap tiga sekawan yakni pria berinisial MM, MAK dan SY karena diduga memalsukan surat hasil tes cepat deteksi COVID-19. Dalih mereka memaslukan hasil rapid test karena alasan tak mau dipersulit ketika hendak jalan keluar kota.
"Modus mereka ini membuat surat hasil 'rapid test' palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin malam.
Peristiwa itu terungkap Minggu (24/1) pukul 10.00 WIB di Bandara Haji Asan Sampit. Saat itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan pihak keamanan bandara menginformasikan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya namun menggunakan surat hasil pemeriksaan cepat yang tidak lazim.
Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya. Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.
Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan. Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil bahwa nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.
Petugas akhirnya bisa menyimpulkan bahwa surat yang dibawa kedua calon penumpang itu adalah tidak valid atau palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan dan kasusnya ditangani Polres Kotawaringin Timur.
MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami. Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.
Ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui mereka membuat surat palsu hasil tes cepat deteksi COVID-19 itu secara bersama-sama dengan berbagi peran. Ada yang mengedit hasil scan, membuat stempel palsu serta meniru tanda tangan pihak klinik.
Diketahui pula ternyata MM dan MAK pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan. Pengalaman itulah yang ingin diulangi MM, namun kali ini aksinya terbongkar.
Baca Juga: Alvin Lie Ungkap Dugaan Pemalsuan Hasil Rapid Test Corona di Bandara Lombok
"Mereka membuat sendiri untuk digunakan sendiri. Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan. Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," ujar Jakin.
Ketiga tersangka dijerat dsengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu terkait kasus serupa yang sebelumnya dilaporkan Palang Merah Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur, Jakin mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan karena pelaku sudah kabur saat kasus itu dilaporkan.
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, laut maupun udara, jangan pernah menggunakan hasil rapid yang tidak valid atau palsu. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Selain itu, ancaman hukumannya juga cukup berat," demikian Jakin.
Sementara itu, ketiga tersangka mengaku membuat surat palsu itu bermodal Rp50.000 untuk membuat stempel dan bantalan stempel, sedangkan laptop dan printer menggunakan milik salah satu di antara mereka.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar