Suara.com - Tiga kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional di Selat Malaka langsung diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua kapal tersebut berbendera Malaysia.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan penangkapan ini merupakan arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
"Kami akan tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing," kata Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Ia mengemukakan bahwa kondisi cuaca laut yang sedang ekstrem tidak menghalangi tekad Kapal Pengawas Perikanan KKP untuk terus menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Ditjen PSDKP-KKP kembali mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Salah satu proses penangkapan kapal ikan asing ilegal itu, ujar dia, bahkan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat.
Antam menuturkan bahwa dua kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1) pada posisi koordinat 0155,198' LU - 10209,962' BT.
Kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 0259,184' LU - 10050,609'BT pada Minggu (24/1).
"Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar," ujar Antam.
Baca Juga: Kirim Makanan ke Rusun Penuh Sampah, Tukang Ojol Syok saat Lewati Tangga
Antam menyampaikan bahwa bersama dua kapal tersebut, ada 7 awak kapal masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar.
Kedua kapal tersebut dibawa menuju dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1).
Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.
"Semua kapal tersebut akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono meminta jajarannya tetap waspada meskipun saat ini kondisi cuaca di laut sedang kurang bagus.
Berita Terkait
-
Ilegal Fishing, KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka
-
KKP Tangkap Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Selat Malaka
-
Kirim Makanan ke Rusun Penuh Sampah, Tukang Ojol Syok saat Lewati Tangga
-
Yusril: Semasa Hidupnya, Dato Syed Ahmad Husin Orang yang Baik Hati
-
Yusril Banyak Belajar dari Dato Syed Ahmad Husin
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia