Suara.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara memeriksa dua terduga penyuap oknum Dinas Kesehatan setempat terkait proyek pengadaan alat Polymerase Chain Reaction/PCR. Kedua tersangka yaitu Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira.
Asisten Intel Kejati Sultra Dian Fris Nalle di Kendari, Selasa (26/1/2021) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga kasus suap. Ia tidak memberi keterangan mendalam terkait kedua terduga kasus itu.
"Jadi kalau sudah resmi nanti disampaikan. Ini tim lagi bekerja, kami lagi tunggu pimpinan untuk press realease-nya," kata Dian.
Kedua terduga mendarat di Sulawesi Tenggara menggunakan maskai penerbangan Garuda, tiba di Bandara Haluoleo pukul 10.30 WITA. Setelah itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas untuk memastikan keduanya tidak terinfeksi Covid-19.
Sebelumnya, pada Senin (25/1) kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat PCR sebesar Rp1,3 miliar dan pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid-19 atau RT-PCR nilai kontrak Rp1,7 miliar. Pengadaan alat PCR itu merupakan bagian program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka yaitu Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang suap Rp431 juta terkait pengadaan alat RT-PCR/Reagent.
Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB pada Senin (25/1). (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi di Labuan Bajo, Kejati Tahan Warga Negara Italia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan