Suara.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara memeriksa dua terduga penyuap oknum Dinas Kesehatan setempat terkait proyek pengadaan alat Polymerase Chain Reaction/PCR. Kedua tersangka yaitu Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira.
Asisten Intel Kejati Sultra Dian Fris Nalle di Kendari, Selasa (26/1/2021) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga kasus suap. Ia tidak memberi keterangan mendalam terkait kedua terduga kasus itu.
"Jadi kalau sudah resmi nanti disampaikan. Ini tim lagi bekerja, kami lagi tunggu pimpinan untuk press realease-nya," kata Dian.
Kedua terduga mendarat di Sulawesi Tenggara menggunakan maskai penerbangan Garuda, tiba di Bandara Haluoleo pukul 10.30 WITA. Setelah itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas untuk memastikan keduanya tidak terinfeksi Covid-19.
Sebelumnya, pada Senin (25/1) kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat PCR sebesar Rp1,3 miliar dan pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid-19 atau RT-PCR nilai kontrak Rp1,7 miliar. Pengadaan alat PCR itu merupakan bagian program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka yaitu Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang suap Rp431 juta terkait pengadaan alat RT-PCR/Reagent.
Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB pada Senin (25/1). (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi di Labuan Bajo, Kejati Tahan Warga Negara Italia
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement