Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyebaran virus corona di Rutan KPK akibat banyaknya tahanan yang berobat keluar rumah tahanan.
Plt Kepala Rumah Tahanan KPK Ristanta menegaskan pihaknya telah melakukan protokol kesehatan cukup ketat dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dilingkungan Rutan KPK.
"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta, Selasa (26/1/2021).
Menurut Ristanta, sejak virus asal Wuhan, Tiongkok ini masuk Indonesia, KPK telah menyesuaikan beberapa kebijakan di rumah tahanan. Apalagi, para keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Dan, jam olahraa yang wajib diikuti para tahanan KPK juga telah diperpanjang.
"Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi, bahkan dilarang. Semua demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus corona," ungkap Ristanta.
Ristanta pun memastikan pihaknya tetap memenuhi sejumlah hak para tahanan. Lembaga antirasuah juga tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis.
"Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom," ucap Ristanta.
Untuk tahanan baru, kata Ristanta, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan. Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari.
"Sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain," tutup Ristanta.
Baca Juga: Pengamanan Khusus, Tahanan KPK Diisolasi di Lantai 30 RSD Wisma Atlet
Untuk diketahui, total tahanan yang kini masih menjalani perawatan intensif dan isolasi mandiri di RS Wisma Atlet sebanyak 14 tahanan. Sebelumnya, ada 20 tahanan KPK yang telah terpapar covid-19. Untuk enam orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan dikembalikan ke rutan KPK.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi