Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyebaran virus corona di Rutan KPK akibat banyaknya tahanan yang berobat keluar rumah tahanan.
Plt Kepala Rumah Tahanan KPK Ristanta menegaskan pihaknya telah melakukan protokol kesehatan cukup ketat dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dilingkungan Rutan KPK.
"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta, Selasa (26/1/2021).
Menurut Ristanta, sejak virus asal Wuhan, Tiongkok ini masuk Indonesia, KPK telah menyesuaikan beberapa kebijakan di rumah tahanan. Apalagi, para keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Dan, jam olahraa yang wajib diikuti para tahanan KPK juga telah diperpanjang.
"Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi, bahkan dilarang. Semua demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus corona," ungkap Ristanta.
Ristanta pun memastikan pihaknya tetap memenuhi sejumlah hak para tahanan. Lembaga antirasuah juga tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis.
"Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom," ucap Ristanta.
Untuk tahanan baru, kata Ristanta, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan. Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari.
"Sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain," tutup Ristanta.
Baca Juga: Pengamanan Khusus, Tahanan KPK Diisolasi di Lantai 30 RSD Wisma Atlet
Untuk diketahui, total tahanan yang kini masih menjalani perawatan intensif dan isolasi mandiri di RS Wisma Atlet sebanyak 14 tahanan. Sebelumnya, ada 20 tahanan KPK yang telah terpapar covid-19. Untuk enam orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan dikembalikan ke rutan KPK.
Tag
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas
-
Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen
-
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
-
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Negosiasi Memanas! Trump Ubah Syarat Damai, Iran Belum Mau Mengalah
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir