Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban replik atas pledoi atau nota pembelaan kliennya.
Adapun sidang kali ini beragendakan tanggapan tim hukum atau duplik atas jawaban JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menegaskan bahwa kliennya tak pernah menerima uang sebesar USD 500 ribu untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra.
Uang itu katanya diserahkan oleh Djoko melalui perantara Herriyadi Angga Kusuma dan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Lewat pembacaan dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menolak dakwaan maupun jawaban replik Jaksa atas penerimaan uang Pinangki.
"Ini kami katakan kabur karena sampai saat ini tidak dapat dibuktikan di mana dan kapan terdakwa menerima uang yang dituduhkan JPU," kata Aldres.
Dia menyebut jika saksi-asksi yang dihadirkan jaksa tak ada yang mengungkap jika Pinangki telah menerima uang dari Andi Irfan. Selain iu, kata Aldres, hal itu diperkuat dengan tidak adanya surat maupun barang bukti elektronik yang menunjukkan peristiwa tersebut.
Kemudian, Aldres juga menolak dalil JPU jika Pinangki dapat membebaskan hukuman badan Djoko Tjandra dari perkara kasus hak tagih bank Bali. Namun, dalam kesaksian Djoko di persidangan, bahwa Pinangki malah meminta agar Djoko dapat terlebih dahulu dieksekusi.
"Untuk saksi Djoko Tjandra juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun berharap agar terdakwa melakukan sesuatu yang berkaitan dengan perkaranya," ucap Aldres
Baca Juga: Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak
Maka itu, Aldres memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh pledoi maupun duplik yang diajukan oleh tim hukum maupun kliennya Jaksa Pinangki.
Jawaban Pleidoi Jaksa
Jaksa dari Kejaksaan Agung Yanuara Utomo meyakini bahwa Pinangki menerima 500 USD dari Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Joko Tjandra.
Apalagi, Jaksa Yanuar menegaskan hal itu sudah disampaikan oleh para saksi-saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU ke persidangan.
"Keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD 500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ungkap Jaksa Yanuar dalam pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Jaksa Yanuar pun kembali membeberkan keterangan sejumlah saksi. Dimana, Pinangki dengan jelas menghubungi mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. D imana, Pinangki meminta Anita untuk datang ke tempat timggalnya di Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran