Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (25/1/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung atas pleidoi Pinangki.
Di hadapan majelis hakim, JPU Yanuara Utomo meyakini bahwa Pinangki menerima uang asing sebesar 500 USD dari eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.
Menurutnya, fakta itu juga sudah disampaikan oleh para saksi-saksi dari Jaksa yang sudah dihadirkan ke persidangan.
"Keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD 500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Yanuara.
Jaksa Yanuar pun kembali membeberkan keterangan sejumlah saksi soal terdakwa Pinangki yang menghubungi mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dari sambungan telepon itu, Pinangki meminta Anita ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee.
Kemudian, Anita pun datang sekitar pukul 21.30 WIB, ke apartwmen Pinangki bersama suaminya Wyasa Santoso Kolopaking.
"Saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," ucap Yanuar
Menurut Yanuar, Anita kembali menanyakan Pinangki kenapa legal fee hanya diberikan Joko Tjandra sebesar 50 ribu USD bukannya 100 ribu USD.
Selanjutnya, Pinangki pun menjawab bahwa kalau terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra baru memberikan uang sebesar 50 ribu USD kepada Pinangki.
Baca Juga: Keluar Penjara, Hakim Izinkan Terdakwa Pinangki Hadiri Pemakaman Ayahnya
"Bila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi," ucap Jaksa Yanuar.
Maka itu, Jaksa Yanuar berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa Pinangki maupun tim hukum.
"Kami mohon gar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, Menolak pledoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutup Jaksa Yanuar
Sebelumnya, terdakwa Pinangki dituntut oleh Jaksa hukuman pidana selama empat tahun penjara.
Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, Pinangki menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak
-
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Bidang Sosial dan Humaniora di Istana, Apa Tujuannya?
-
Hari Ini Hujan Sedang Diperkirakan Mengepung Jakarta
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia