Suara.com - Rapat uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc untuk Mahakamah Agung terhadap Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto dihentikan. Sebabnya, Komisi III menduga makalah milik Triyono hasil plagiat.
Dugaan itu terungkap melalui Anggota Komisi III Fraksi PDIP Ichsan Soelistio yang membandingkan makalah yang ditulis Triyono dengan jurnal milik Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedua makalah tersebut sama-sama membahas tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Saya melihat di dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat pak. Halaman satu paragraf satu, bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah Mahkamah Agung dan seterusnya. Di mana ini sama dengan halaman 11 paragraf dua dari jurnal ini pak yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi," kata Ichsan dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (27/1/2021).
"Demikian pun di paragraf berikutnya di halaman dua, paragraf dua mirip sekali hanya satu dua kata tadi yang saya pelajari berbeda dengan yang tulis Rio dan Syofyan di halaman 11-12 nya," sambung Ichsan.
Ichan juga menyoroti cara penulisan makalah Triyono, "Bapak gelar udah banyak sekali pak, jadi tidak perlu diajarkan, meng-quote atau mengngutuip ini kan harus ada catatan kakinya pak. Jadi karena bapak tidak mengutip ini saya lihat bapak plagiat."
Menanggapi dugaan palgiat, Triyono memberikan pembelaan. Ia mengatakan makalah yang ia tulis untuk bahan fit and proper test merupakan makalah serupa yang pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi itu memang tulisan kami pak, itu memang tulisan apa istilahnya dalam untuk memposisikan legal standing kami pak di Mahakamah Konstitusi. Jadi kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan apa kedudukan banyak ditulis sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," kata Triyono.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa memandang sepanjang kesamaan terdapat dari cara berpikir hal itu tidak masalah. Namun jika identik terdapat kesamaan dalam penulisan maka kuat dugaan makalah tersebut hasil plagiat.
Namun, Triyono membantah pernah membaca atau mencari jurnal milik Rio Bravestha dan Syofyan Hadi.
Baca Juga: Kasus Plagiat Fathur Rokhman Mencuat, Rektor UNNES dan UGM Bersekongkol
Mendengar pengakuan Triyono, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir meminta Ichsan memberi tahu kapan jurnal Rio dan Sofyan terbit kemudian dibandingjan dengan makalah Triyono saat di MK. Hasilnya diketahui jurnal tersebut terbit lebih dahulu pada Februati 2017, sedangan tulisan Triyono pada 2020.
"Nah itu sudah lebih dahulu pak, mungkin waktu di MK bapak juga plagiat, mungkin. Karena sama semua kami mohon dijelaskan sejelas-jelasnya pak, bapak sudah gelarnya banyak begini plagiat ya saya izin pimpinan mungkin bisa distop saja rapat ini," kata Adies.
Sebelum menyetop rapat, Desmond meminta Ichsan membacakan dan membandingkan kalimat di jurnal dan makalah yang identik. Desmond sekaligus mengimbau Troyono untuk jujur.
"Oke kalau demikian. Jadi itu patut diduga karena patut diduga tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan," katanya.
Desmond selanjutnya meminta Triyono membaca dan menandatangi secarik kertas.
"Sebagai pimpinan mengambil keputusan untuk Pak Triyono sampai di sini. Silakan fraksi-fraksi di Komisi III mengambil keputusan layak atau tidak layak (Triyono)," ujar Desmond.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju