Suara.com - Kementerian Kesehatan mengakui belum bayar sejumlah tagihan klaim dari rumah sakit untuk biaya perawatan pasien Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir yang dikeluhkan sejumlah rumah sakit swasta.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan alasan pemerintah belum membayar antara lain sempat tertunda karena tutup buku akhir tahun 2020 dan anggaran 2021 yang belum turun dari Kementerian Keuangan.
"Akhir Desember memang ada beberapa yang tidak bisa kita bayarkan karena sudah akhir tahun Kementerian Keuangan itu sudah tutup buku. Januari ini memang kita belum melakukan pembayaran karena anggaran yang akan kita ajukan ini masih berproses di Kementerian Keuangan atau belum cair," kata Kadir dalam jumpa pers virtual, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, dia menyebut ada sejumlah permasalahan dokumen dalam proses verifikasi klaim dari rumah sakit yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Ada kasus yang tidak sesuai dengan klaim yang diajukan dengan dokumen yang dikirimkan dan aturan yang kita pegang, maka itu kadang-kadang terjadi penundaan pembayaran," ucapnya.
Kadir memaparkan sejauh ini pihaknya sudah membayar sekitar Rp 15 triliun untuk biaya perawatan pasien COVID-19 di Indonesia.
"Sampai sekarang ini total yang sudah kita bayarkan 14.526.658.000, hampir 15 triliun sebenarnya sejak maret sampai saat ini untuk sekitar 1.683 rumah sakit, kita sudah bayarkan," ungkapnya.
Abdul Kadir berjanji jika dana dari Kementerian Kesehatan sudah turun, maka seluruh klaim akan dibayarkan oleh pemerintah.
"Jadi kepada seluruh dirut rumah sakit kita akan segera melakukan pembayaran setelah dana itu cair dari kementerian keuangan," tegasnya.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 gratis ditanggung pemerintah, baik di rumah sakit rujukan pemerintah maupun rumah sakit swasta terhadap semua pasien atau tidak hanya untuk anggota BPJS Kesehatan.
Meski biaya rawat Covid-19 ditanggung pemerintah, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Berita Terkait
-
Kemenkes Tegaskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah
-
Seperti Jokowi, Kemenkes Tegaskan Warga Dapat Sepaket Dosis Vaksin Covid-19
-
Satu Juta Kasus Covid-19 Indonesia, Kemenkes: Rumah Sakit Kritis!
-
Link Download Aplikasi Cek Ketersediaan Tempat Tidur RS untuk Pasien Corona
-
Pengangkutan Sampah Seluas Lapangan Bola di Bekasi Terkendala Akses Jalan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu