Suara.com - Kementerian Kesehatan kembali menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 tanpa terkecuali akan ditanggung oleh pemerintah alias gratis.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan perawatan gratis itu berlaku di rumah sakit rujukan pemerintah maupun rumah sakit swasta terhadap semua pasien atau tidak hanya untuk anggota BPJS Kesehatan.
"Pembiayaan kesehatan untuk Covid-19 ini semua ditanggung (pemerintah) dan tidak dibenarkan kalau ada masyarakat yang membayar dan juga tidak dibenarkan kalau ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19," kata Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual, Rabu (27/1/2021).
Namun, Kadir mengungkapkan Kemenkes hanya menanggung perawatan sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dinilai sudah maksimal. Jika pasien ingin mendapatkan pelayanan lebih maka harus menanggung sendiri.
"Kalau pasien itu sendiri ingin mendapatkan pelayanan lebih sehingga dia naik kelas 1 atau VIP, tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien," jelasnya.
Meski demikian, Kadir menegaskan meski biaya rawat Covid-19 ditanggung pemerintah, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Satgas Covid-19 mencatat Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di lima provinsi di Indonesia sudah berada di atas 70 persen akibat lonjakan kasus positif corona.
Kelima provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta (84 persen), Banten (77 persen), DI Yogyakarta (76 persen), Jawa Barat (72 persen), dan Bali (70 persen).
Kemudian ada 11 provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukannya di atas 50 persen.
Baca Juga: Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19
11 Provinsi itu antara lain: Jawa Timur (66 persen), Kalimantan Timur (66 persen), Sulawesi Barat (65 persen), Sulawesi Tengah (64 persen), Lampung (64 persen), Jawa Tengah (62 persen), Kalimantan Selatan (53 persen), Sulawesi Utara (53 persen), Sulawesi Selatan (52 persen), Nusa Tenggara Barat (52 persen), dan Sumatera Utara (51 persen).
Berita Terkait
-
Satu Juta Kasus Covid-19 Indonesia, Kemenkes: Rumah Sakit Kritis!
-
Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19
-
Ikuti Talkshow Bagaimana Kapasitas RS untuk Pasien Covid-19 Siang Ini
-
Ruang Operasi Khusus Pasien Covid di RSUD Soebandi Terbakar, Ini Pemicunya
-
Direktur RSUD dr Soebandi Ungkap Penyebab Kebakaran Ruang Pasien COVID-19
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap