Suara.com - Tren penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional setiap hari mencapai 10 ribu orang dan sejak Selasa (26/1/2021), Indonesia mencatatkan diri sebagai negara pertama di Asia Tenggara dengan jumlah kasus positif melewati satu juta.
Pemerintah mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena tanpa dukungan mereka mustahil pandemi bisa diatasi dengan lebih cepat.
Di Kota Surabaya, sedikitnya dua kantor perusahaan swasta yang kini menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara mengapresiasi kebijakan Kantor Graha Bukopin di Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas Land Plaza di Jalan Pemuda yang menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes.
"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," katanya.
Satgas terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.
Asesmen untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Febriadhitya mengatakan total hingga saat ini sudah ada 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1/2021).
"Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus," ujar Febriadhitya yang juga menjabat kepala humas Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Dua Warga Kuantan Singingi Riau Dirawat
Ia menjelaskan ada beberapa poin dalam asesmen yakni mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja di rumah atau work from home 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau work from office 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan lainnya.
"Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga," katanya.
Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan.
Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu.
"Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati," ujarnya.
Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.
Berita Terkait
-
Ikrar Jogo Suroboyo, Ikhtiar Warga Kota Pahlawan Menolak Tindakan Anarkistis
-
Surabaya Terapkan Jam Malam, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Kriminalitas
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
Surabaya Semarak di Bulan Mei 2025: HJKS ke-732 Usung Semangat Ekonomi dan Budaya
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
-
Erick Thohir: Indonesia akan Hadapi Gugatan Israel soal Atlet Dilarang di Kejuaraan Senam 2025
-
DJ Panda Diperiksa Rabu Lusa Soal Kasus Ancaman ke Erika Carlina, Polisi Ungkap Kisi-kisi Ini!
-
5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan
-
Hati Orang Tua Nadiem Hancur, Ayah Bersumpah Terus Berjuang: Proses Ini Mesti Dilalui Panjang
-
Roy Suryo Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: 99,9 Persen Palsu, Hurufnya Mencotot Keluar
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
Anthony Norman Lianto Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Ungkap Bukti Terkini