Suara.com - Seorang pria di Malaysia dipenjara 1.050 tahun karena melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya. Pria ini perkosa ratusan kali anak tirinya hingga ia juga dihukum cambuk 24 kali atas kesalahan yang sama.
Menyadur Malay Mail Kamis (28/01), hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah dia mengaku merudapaksa anak tiri yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun.
Pelaku mendapat hukuman 10 tahun penjara untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman yang dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, 20 Januari.
Ketika menjatuhkan vonis, hakim mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, tapi juga keji dan merusak masa depan anak itu.
"Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan sudah cukup mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," ujarnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.
"Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun."
"Sebagai ayah tiri, seharusnya dia bertanggung jawab melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban."
Berdasarkan fakta kasus, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan sang ibu menikah dengan terdakwa pada November 2016.
Baca Juga: Bebas Penjara, Vitalia Shesya Lupa Bagaimana Berpose di Depan Kamera
Pria ini memperkosa anak tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.
Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah dan dia tidak pernah memberitahu siapapun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam dan memukulinya.
Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor