Suara.com - Seorang pria di Malaysia dipenjara 1.050 tahun karena melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya. Pria ini perkosa ratusan kali anak tirinya hingga ia juga dihukum cambuk 24 kali atas kesalahan yang sama.
Menyadur Malay Mail Kamis (28/01), hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah dia mengaku merudapaksa anak tiri yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun.
Pelaku mendapat hukuman 10 tahun penjara untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman yang dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, 20 Januari.
Ketika menjatuhkan vonis, hakim mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, tapi juga keji dan merusak masa depan anak itu.
"Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan sudah cukup mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," ujarnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.
"Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun."
"Sebagai ayah tiri, seharusnya dia bertanggung jawab melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban."
Berdasarkan fakta kasus, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan sang ibu menikah dengan terdakwa pada November 2016.
Baca Juga: Bebas Penjara, Vitalia Shesya Lupa Bagaimana Berpose di Depan Kamera
Pria ini memperkosa anak tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.
Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah dan dia tidak pernah memberitahu siapapun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam dan memukulinya.
Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!