Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai angkat bicara perihal penahanan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin), Ambroncius Nababan setelah menjadi tersangka kasus rasisme. Ambroncius ditahan Bareskrim Polri setelah mengunggah foto Pigai dan gorila.
Menanggapi hal itu, Pigai menganggap penahanan Ambroncius sudah menjadi kewenangan polisi.
Pigai pun enggan menanggapi lebih dalam perihal penahanan Ambroncius lantaran bukan dirinya yang menbuat laporan. Ia hanya menyerahkan kepada polisi untuk proses hukum selanjutnya.
"Apa yang dilakukan polisi ikuti saja," kata Ambroncius kepada Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Namun menurut Pigai, pernyataan rasis yang dilontarkan Ambroncius juga menyinggung masyarakat Papua, bukan hanya dirinya. Karena itu menjadi wajar apabila ada pihak yang melaporkan Ambrincius. Sebab Pigai berujar bukan cuma ia yang menjadi korban rasis.
"Kalau urusan Ambroncius itu apa yang dia lakukan itu ternyata dalam konteks hukum ini, dia sudah menghina Papua. Karena itu orang Papua merasa tersakiti melaporkan begitu," kata Pigai.
Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Resmi! Abu Janda Dilaporkan Polisi karena Hina Natalius Pigai soal Evolusi
Dijerat Pasal Berlapis
Penahanan itu, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Penahanan terhadap Ambroncius berawal dari laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat terkait ujaran kebencian berbau SARA kepada Pigai.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Viral
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19. Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius lantas membantah bertindak rasis. Ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
Berita Terkait
-
Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?
-
Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung