Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai angkat bicara perihal penahanan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin), Ambroncius Nababan setelah menjadi tersangka kasus rasisme. Ambroncius ditahan Bareskrim Polri setelah mengunggah foto Pigai dan gorila.
Menanggapi hal itu, Pigai menganggap penahanan Ambroncius sudah menjadi kewenangan polisi.
Pigai pun enggan menanggapi lebih dalam perihal penahanan Ambroncius lantaran bukan dirinya yang menbuat laporan. Ia hanya menyerahkan kepada polisi untuk proses hukum selanjutnya.
"Apa yang dilakukan polisi ikuti saja," kata Ambroncius kepada Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Namun menurut Pigai, pernyataan rasis yang dilontarkan Ambroncius juga menyinggung masyarakat Papua, bukan hanya dirinya. Karena itu menjadi wajar apabila ada pihak yang melaporkan Ambrincius. Sebab Pigai berujar bukan cuma ia yang menjadi korban rasis.
"Kalau urusan Ambroncius itu apa yang dia lakukan itu ternyata dalam konteks hukum ini, dia sudah menghina Papua. Karena itu orang Papua merasa tersakiti melaporkan begitu," kata Pigai.
Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Resmi! Abu Janda Dilaporkan Polisi karena Hina Natalius Pigai soal Evolusi
Dijerat Pasal Berlapis
Penahanan itu, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Penahanan terhadap Ambroncius berawal dari laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat terkait ujaran kebencian berbau SARA kepada Pigai.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Viral
Berita Terkait
-
Natalius Pigai Soroti Human Error MBG, Tegaskan Hak Anak Tetap Terjaga
-
Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil
-
'Belum Terlihat'? Pernyataan Menteri HAM soal Pendemo Hilang Tuai Kritik Pedas!
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
-
Janji Pemerintah Bantu Renovasi Sebagian Ponpes Tua dan Rawan, Cak Imin: Tapi Anggaran Kita Terbatas
-
Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Dipanggil Polisi Pekan Depan!
-
Mau Kucurkan Dana Triliunan ke Bank Jakarta, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Saya Kasih Duit Panik
-
Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara