Laporan tersebut telah didaftarkan secara langsung oleh Ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI Papua Barat.
Menyikapi laporan tersebut, pihak Polda Papua langsung berkoordinasi dengan tim siber Bareskrim Polri. Dan akhirnya Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut mengingat terduga pelakunya berada di Jakarta.
Ambroncius Nababan telah datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pada Senin (25/1/2021) malam. Setelah menjalani pemeriksaan, Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Bareskrim pun diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut di antaranya adalah saksi ahli pidana dan bahasa.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE, dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga Pasal 156 KUHP.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada Ambroncius Nababan adalah di atas 5 tahun penjara. Kekinian, Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 15 Februari 2021 mendatang.
Alasan penahanan terhadap Ambroncius Nababan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Demikian profil Ambroncius Nababan yang ditetapkan tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua sekaligus mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total