Laporan tersebut telah didaftarkan secara langsung oleh Ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI Papua Barat.
Menyikapi laporan tersebut, pihak Polda Papua langsung berkoordinasi dengan tim siber Bareskrim Polri. Dan akhirnya Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut mengingat terduga pelakunya berada di Jakarta.
Ambroncius Nababan telah datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pada Senin (25/1/2021) malam. Setelah menjalani pemeriksaan, Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Bareskrim pun diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut di antaranya adalah saksi ahli pidana dan bahasa.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE, dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga Pasal 156 KUHP.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada Ambroncius Nababan adalah di atas 5 tahun penjara. Kekinian, Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 15 Februari 2021 mendatang.
Alasan penahanan terhadap Ambroncius Nababan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Demikian profil Ambroncius Nababan yang ditetapkan tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua sekaligus mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group