Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Jumhur Hidayat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mengurai unsur keonaran masyarakat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum saat mengikuti persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi itu, Jumhur kembali hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
"Dakwaan tidak menguraikan unsur keonaran masyarakat," ujar kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama.
Oky menambahkan, seharusnya JPU bisa memberi penjelasan ihwal keonaran dengan sengaja yang dituduhkan pada Jumhur.
Menurutnya, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak mampu memberi penjelasan, sehingga bisa dikatakan tidak cermat.
"Dalam dakwaanya penuntut umum tidak menguraikan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' sehingga surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum menjadi tidak cermat, jelas dan lengkap," ucap Oky.
Dijaga Ketat
Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.35 WIB. Sejumlah awak media yang hendak meliput pun tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang.
Di depan pintu ruang sidang utama, berjaga sejumlah personel kepolisian. Sehingga awak media dan beberapa pengunjung hanya menjadi penonton di luar ruangan.
Baca Juga: Khawatir Ada Pengerahan Massa, Polisi Jaga PN Jaksel Jelang Sidang Jumhur
Sementara itu, beberapa mobil taktis barracuda juga diagakan di halaman parkir.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, menyebut pengamanan dilakukan sebagai bagian antisipasi. Sebab, kepolisian menerima informasi adanya pengerahan massa.
"Antisipasi saja karena ada isu pengerahan massa," kata Azis saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Menyebarkan Berita Bohong
Sebelumnya Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah