Suara.com - MA (21), wanita pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34 sering memberikan keterangan berubah-ubah atau plin-plan saat dicecar polisi terkait pria misterius yang menyuruhnya untuk oral seks dengan iming-imingi diberikan uang Rp22 ribu dan rokok.
Fakta itu diungkap Kasar Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.
Menurunya, MA tak bisa menjelaskan ciri-ciri pria yang terlibat mesum dengan dirinya di halte sekolah tersebut.
"Dari wanitanya kita tanya jawabannya tidak konsisten, dia sendiri tidak bisa menjelaskan siapa prianya," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/1/2021).
Pada pemeriksaan awal, MA kepada polisi mengatakan pelaku pria yang melakukan tindak asusila bersamanya merupakan warga di sekitar Jalan Kramat Raya.
Saat polisi menggali informasi dari warga sekitar Halte SMKN 34 itu, tidak ada warga yang mengetahui pria yang melakukan tindak asusila bersama MA.
"Kami tetap cari. Ketika kita tanya ciri-cirinya wanitanya (MA) masih tetap tidak bisa menjelaskan (pelaku prianya)," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan hingga saat ini MA masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Lagi kita tes, tapi secara fisik yang bersangkutan sehat," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Kenal Sejam di Halte, MA Disuruh Kemut Mr P Demi Duit Rp22 Ribu Plus Rokok
Pada Senin (25/1) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang terlibat tindak asusila di Halte SMKN 34. Pelaku merupakan pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.
"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia lakukan perbuatan asusila. Berupa oral seks," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senen bersama Polres Metro Jakarta Pusat melacak ciri-ciri dari kedua pelaku di sekitar di Jalan Kramat Raya.
MA akhirnya diamankan saat kembali ditemui berada di sekitar Halte SMKN 34 dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Jika pemeriksaan menunjukkan MA sehat secara fisik dan kejiwaan serta memenuhi persyaratan untuk kasusnya dilanjutkan maka ia dapat terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.
Tag
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag