Suara.com - Seorang pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda hingga hingga nyaris Rp 500 juta karena berulang kali melanggar aturan karantina rumah.
Menyadur CNN, Kamis (28/1/2021) pria yang tidak disebutkan namanya tersebut sedang melakukan karantina rumah setelah kembali dari perjalanan bisnis ke China.
Menurut TTV News, pria itu meninggalkan rumahnya tujuh kali hanya dalam tiga hari untuk berbelanja, memperbaiki mobilnya, dan banyak lagi.
Pria tersebut dilaporkan terlibat pertengkaran dengan salah satu tetangganya ketika ia diingatkan jika melanggar aturan karantina.
Akibat pelanggarannya, pria itu dijatuhi hukuman denda sebesar 1 juta Dolar Taiwan Baru atau sekitar Rp 492 juta.
Pemerintah lokal Taichung mengonfirmasi bahwa pria itu kembali dari daratan pada 21 Januari. Menurut peraturan Taiwan, setiap orang harus karantina selama 14 hari.
Walikota Taichung Lu Shiow-yen mengecam pria tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius dan menambahkan bahwa pria itu "harus diberi hukuman berat."
Menurut laporan CNN, hukuman yang diberikan pada pria tersebut merupakan denda tertinggi yang pernah dikenakan di Taiwan.
Selain denda, pria tersebut juga harus membayar 3.000 dolar NTD (Rp 1,5 juta) setiap harinya selama masa karantina.
Baca Juga: Mau Menetap di Taiwan, Audi Marissa: Siapa Tahu Bisa Jadi Artis Sana
Pemerintah Taiwan telah memberi kompensasi kepada para karantina 1.000 dolar NTD (Rp 500.000) per hari, namun pria tersebut tidak bisa menerimanya.
Taiwan menjadi salah satu negara yang sukses terbesar di dunia dalam hal penanganan pandemi Covid-19. Pulau tersebut menutup perbatasannya sejak awal, menerapkan pengujian massal dan pelacakan kontak, serta memberlakukan karantina secara ketat.
Pada Desember 2020, seorang pekerja migran dari Filipina didenda 3.500 dolar (Rp 49 juta) karena melanggar karantina selama delapan detik.
Pria itu, yang dikarantina di hotel yang disetujui pemerintah, hanya keluar ke lorong di luar kamarnya dan tertangkap kamera CCTV.
Akibat kontrol ketat ini, pulau berpenduduk 23 juta orang itu hanya mencatat 889 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat