Suara.com - Sidang pembajak film Keluarga Cemara karya rumah produksi Visinema Pictures dengan terdakwa Aditya Fernando warga Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari rumah produksi.
Terdakwa Aditya Fernando membajakan film Keluarga Cemara yang didistribusikannya melalui website yang menyediakan layanan streaming film Duniafilm21.
Atas perbuatannya tersebut, website yang dikelola terdakwa dilaporkan oleh pihak Visinema. Terdakwa selaku pengelola harus berurusan dengan hukum.
Terdakwa Aditya duduk di kursi pesakitan karena perbuatannya. Visinema Pictures dirugikan secara materiel dan nonmateriel.
Manajer Distribusi PT Visinema Pictures Putro Mas Gunawan selaku pelapor memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Putro menemukan puluhan situs streaming ilegal yang menayangkan film produksi Visinema, salah satunya adalah Duniafilm21.
"Awalnya ada yang memberi tahu kalau ada film dibajak. Kemudian saya googling (pencarian dengan mesin pencari Google). Setelah di-googling ditemukan puluhan website yang menayangkan film kami secara ilegal," kata Putro sebagaimana dilansir Antara.
Dengan temuan itu, pihaknya melaporkan website-website itu kepada pihak kepolisian.
"Terkait terdakwa, saudara tahu kalau terdakwa memiliki situs ilegal? tanya penuntut umum Kejari Jambi Hariyono.
Baca Juga: 12 Ton Minyak Mentah Illegal Digagalkan Masuk Sumsel
"Sebelumnya tidak tahu. Sekarang, setahu saya Duniafilm21. Diketahui dari penyidik," kata saksi.
"Film apa yang dibajak? tanya penuntut umum lagi.
"Keluarga Cemara," jawab saksi.
Akibat pembajakan itu, kata saksi, Visinema dirugikan secara materiel dan nonmateriel. Seharusnya, pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema harus izin dan kontrak.
"Berapa biasanya kontrak dengan pihak ketiga? tanya penuntut umum.
"Antara 200.000 sampai 500.000 dolar AS," jawab saksi.
Berita Terkait
-
12 Ton Minyak Mentah Illegal Digagalkan Masuk Sumsel
-
Ingin Oleh-Oleh Khas Jambi? Bisa Kunjungi Toko Pajoan Khas Jambi Ini
-
Pura-pura Jadi Tentara Kenalan Cewek di Badoo, Pria Ini Ditangkap TNI Asli
-
Viral Video Detik-detik Anggota TNI Gadungan Diciduk Anggota TNI Asli!
-
401.463 Benih Lobster Senilai Rp 40,5 Miliar Tak Bertuan Ditemukan di Jambi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK