Suara.com - Dua tempat karaoke di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dirazia polisi Gubug dan Grobogan pada Sabtu (30/1/2021), dini hari, karena tetap buka di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sesuai surat edaran vupati Grobogan tempat hiburan seperti karaoke tidak diperbolehkan buka selama PPKM. Hal itu berlaku sejak PPKM tahap satu, dan PPKM tahap dua yang mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021.
Kepala Bagian Operasional Polres Grobogan Komisaris Sugiyanto dan Kapolsek Gubug AKP Sutikno memimpin razia dini hari tersebut.
Dua tempat karaoke yang nekat buka yaitu Café Teguh dan Café MM, semuanya berada di Kecamatan Gubug.
Dari lokasi tersebut, selain menemukan room yang baru digunakan, polisi juga menemukan botol miras berbagai merek.
“Pengelola dua tempat karaoke dan pemandu karaoke kita bawa ke Polsek Gubug termasuk peralatan audio yang digunakan di lokasi,” kata Sugiyanto.
Sutikno mengatakan petugas rutin patroli untuk memantau sejumlah tempat selama pelaksanaan PPKM.
"Termasuk tempat karaoke. Namun saat patroli malam tidak ada yang buka, ternyata bukanya dini hari,” katanya.
Sembunyi-sembunyi
Baca Juga: Pengusaha Sidoarjo Mengadu ke Ulama Solo: Bangkrut Gara-gara PPKM
Ketika patroli dini hari, polisi menemukan dua tempat karaoke yang buka dan langsung ditindak.
“Saat kami razia, ada room karaoke yang sudah terisi atau ada tamunya. Menurut keterangan dari karyawan karaoke, mereka [tempat karaoke] masih buka selama PPKM. Namun mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata dia
Sebelumnya, Pemkab melalui SE Bupati Grobogan Nomor 360/128/2021 tertanggal 25 Januari 2021 memperpanjang masa berlaku PPKM. Perpanjangan hingga 8 Februari 2021 tersebut untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
SE Bupati memperpanjang masa PPKM tersebut isinya sama dengan SE terkait PPKM jilid I yang berakhir pada 25 Januari. Hanya masa berlakunya atau masa PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Sumber: Solopos.com
Berita Terkait
-
Bullying di SMP Grobogan Berujung Kematian, KPAI: Harus Diproses Hukum Bila Terbukti Ada Kekerasan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Jejak Sudaryono: Anak Petani Grobogan Jadi Wamen, Kini Terima Bintang Mahaputera dari Presiden
-
Heboh Perangkat Desa Grobogan Gaji Rp2 Juta Pamer Mobil: Kalah Gaji, Menang Gaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah