News / Nasional
Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:13 WIB
Ilustrasi "stop bullying". (freepik/ jcomp)
Baca 10 detik
  • KPAI menyayangkan berulangnya kasus perundungan atau bullying di sekolah.
  • Diyah mengatakan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah.
  • KPAI menilai berulangnya kasus bullying di sekolah merupakan sinyal lemahnya implementasi kebijakan pencegahan kekerasan.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan berulangnya kasus perundungan atau bullying di sekolah, terbaru terjadi di salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, yang sampai menyebabkan satu siswa meninggal dunia.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan apabila terbukti ada unsur kekerasan fisik dalam kasus dugaan bullying tersebut.

"Kita melihat proses kasus ini, jika memang terbukti ada kekerasan fisik tentu kembali ke UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maka proses hukum tetap berjalan dengan restorative justice karena ini diatur dalam UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata Diyah kepada Suara.com, dihubungi Selasa (14/10/2025).

Penerapan restorative justice itu bukan berarti pelaku anak terbebas dari tanggung jawab hukum, melainkan diarahkan pada penyelesaian yang memulihkan semua pihak, baik korban maupun pelaku.

Ia menambahkan, kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah.

Menurutnya, tanggung jawab pencegahan kekerasan tidak hanya berada di tangan guru, tetapi juga pada sistem pendidikan yang menanamkan kesadaran bahaya melakukan kekerasan sejak dini.

"Pengawasan di sekolah menjadi penting, tidak hanya pengawasan yang dilakukan oleh guru, namun menanamkan pemahaman bahaya melakukan kekerasan pada anak juga tidak kalah penting. Serta bagaimana menciptakan sistem agar anak-anak tidak melakukan kekerasan," ucapnya.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (kanan). (Suara.com/Lilis Varwati)

KPAI menilai berulangnya kasus bullying di sekolah merupakan sinyal lemahnya implementasi kebijakan pencegahan kekerasan. Diyah menyinggung pentingnya evaluasi atas pelaksanaan Permendikbudristekdikti Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Hingga Meninggal

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Pesantren Jadi Zona Aman dari Bullying, Ingatkan Bahaya Relasi Kuasa

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang siswa SMP di Grobogan, inisial ABP dilaporkan meninggal dunia. Keluarga mencurigai bahwa ABP menjadi korban bullying dengan dikeroyok oleh teman-temannya. Kecurigaan itu muncul karena korban alami luka-luka parah di tubuhnya.

Ayah korban menyebut bahwa tindakan bullying terhadap anaknya bukan kali pertama terjadi. ABP disebut pernah enggan pergi ke sekolah karena tekanan dari teman-temannya.

Kepolisian setempat kini tengah menyelidiki kasus kematian tersebut untuk mengetahui apakah benar ada unsur kejahatan atau kekerasan siswa terhadap siswa.

Load More