Suara.com - Seorang ayah di Yordania dihukum penjara tujuh tahun setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada putrinya sejak dini.
Menyadur Gulf News, Minggu (31/1/2021) Pengadilan Pidana Besar Yordania telah menghukum seorang pria berusia 44 tahun tujuh setengah tahun penjara dengan kerja paksa setelah dia melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 16 tahun sekitar 300 kali.
Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sejak dia masih kecil, karena dia biasa memanfaatkan ketidakhadiran ibunya.
Korban tidak berani mengungkapkan atau melaporkan kasus tersebut selama bertahun-tahun karena dia terus diancam oleh ayahnya.
Ini bukan pertama kalinya Jordan melihat insiden yang begitu mengejutkan.
Sebelumnya pada tahun 2018, Pengadilan Kriminal menguatkan hukuman mati terhadap seorang ayah berusia 50 tahun karena memperkosa anak perempuannya yang masih kecil dan menularkan HIV/AIDS kepadanya.
Terdakwa berdiri tak bergerak saat mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fawzi Nahar.
"Pengadilan Kasasi telah membatalkan putusan pidana mati tahun 2015 karena MK tidak mendengarkan keterangan dua saksi yang diberitahu oleh korban tentang peristiwa pemerkosaan tersebut," kata sumber pengadilan saat itu.
Pengadilan Kriminal mengikuti tuntutan pengadilan yang lebih tinggi dan memanggil kedua saksi untuk bersaksi, menurut sumber pengadilan.
Baca Juga: Berkumpul Lebih dari 20 Orang di Yordania, Ancamannya Penjara Satu Tahun!
"Kedua saksi tidak menambahkan informasi substansial apa pun ke dalam kasus ini dan Pengadilan Kriminal tetap pada putusan aslinya yang menjatuhkan hukuman mati terhadap ayah," sumber pengadilan menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial