Suara.com - Seorang ayah di Yordania dihukum penjara tujuh tahun setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada putrinya sejak dini.
Menyadur Gulf News, Minggu (31/1/2021) Pengadilan Pidana Besar Yordania telah menghukum seorang pria berusia 44 tahun tujuh setengah tahun penjara dengan kerja paksa setelah dia melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 16 tahun sekitar 300 kali.
Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sejak dia masih kecil, karena dia biasa memanfaatkan ketidakhadiran ibunya.
Korban tidak berani mengungkapkan atau melaporkan kasus tersebut selama bertahun-tahun karena dia terus diancam oleh ayahnya.
Ini bukan pertama kalinya Jordan melihat insiden yang begitu mengejutkan.
Sebelumnya pada tahun 2018, Pengadilan Kriminal menguatkan hukuman mati terhadap seorang ayah berusia 50 tahun karena memperkosa anak perempuannya yang masih kecil dan menularkan HIV/AIDS kepadanya.
Terdakwa berdiri tak bergerak saat mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fawzi Nahar.
"Pengadilan Kasasi telah membatalkan putusan pidana mati tahun 2015 karena MK tidak mendengarkan keterangan dua saksi yang diberitahu oleh korban tentang peristiwa pemerkosaan tersebut," kata sumber pengadilan saat itu.
Pengadilan Kriminal mengikuti tuntutan pengadilan yang lebih tinggi dan memanggil kedua saksi untuk bersaksi, menurut sumber pengadilan.
Baca Juga: Berkumpul Lebih dari 20 Orang di Yordania, Ancamannya Penjara Satu Tahun!
"Kedua saksi tidak menambahkan informasi substansial apa pun ke dalam kasus ini dan Pengadilan Kriminal tetap pada putusan aslinya yang menjatuhkan hukuman mati terhadap ayah," sumber pengadilan menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan