Suara.com - Seorang ayah di Yordania dihukum penjara tujuh tahun setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada putrinya sejak dini.
Menyadur Gulf News, Minggu (31/1/2021) Pengadilan Pidana Besar Yordania telah menghukum seorang pria berusia 44 tahun tujuh setengah tahun penjara dengan kerja paksa setelah dia melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 16 tahun sekitar 300 kali.
Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sejak dia masih kecil, karena dia biasa memanfaatkan ketidakhadiran ibunya.
Korban tidak berani mengungkapkan atau melaporkan kasus tersebut selama bertahun-tahun karena dia terus diancam oleh ayahnya.
Ini bukan pertama kalinya Jordan melihat insiden yang begitu mengejutkan.
Sebelumnya pada tahun 2018, Pengadilan Kriminal menguatkan hukuman mati terhadap seorang ayah berusia 50 tahun karena memperkosa anak perempuannya yang masih kecil dan menularkan HIV/AIDS kepadanya.
Terdakwa berdiri tak bergerak saat mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fawzi Nahar.
"Pengadilan Kasasi telah membatalkan putusan pidana mati tahun 2015 karena MK tidak mendengarkan keterangan dua saksi yang diberitahu oleh korban tentang peristiwa pemerkosaan tersebut," kata sumber pengadilan saat itu.
Pengadilan Kriminal mengikuti tuntutan pengadilan yang lebih tinggi dan memanggil kedua saksi untuk bersaksi, menurut sumber pengadilan.
Baca Juga: Berkumpul Lebih dari 20 Orang di Yordania, Ancamannya Penjara Satu Tahun!
"Kedua saksi tidak menambahkan informasi substansial apa pun ke dalam kasus ini dan Pengadilan Kriminal tetap pada putusan aslinya yang menjatuhkan hukuman mati terhadap ayah," sumber pengadilan menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Wacana Gaji Guru Rp5 Juta Tuai Kritik: Apa Sudah Bisa Hidup Layak?
-
Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat
-
Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa
-
Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak
-
PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?