Suara.com - Seorang ayah di Yordania dihukum penjara tujuh tahun setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada putrinya sejak dini.
Menyadur Gulf News, Minggu (31/1/2021) Pengadilan Pidana Besar Yordania telah menghukum seorang pria berusia 44 tahun tujuh setengah tahun penjara dengan kerja paksa setelah dia melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 16 tahun sekitar 300 kali.
Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sejak dia masih kecil, karena dia biasa memanfaatkan ketidakhadiran ibunya.
Korban tidak berani mengungkapkan atau melaporkan kasus tersebut selama bertahun-tahun karena dia terus diancam oleh ayahnya.
Ini bukan pertama kalinya Jordan melihat insiden yang begitu mengejutkan.
Sebelumnya pada tahun 2018, Pengadilan Kriminal menguatkan hukuman mati terhadap seorang ayah berusia 50 tahun karena memperkosa anak perempuannya yang masih kecil dan menularkan HIV/AIDS kepadanya.
Terdakwa berdiri tak bergerak saat mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fawzi Nahar.
"Pengadilan Kasasi telah membatalkan putusan pidana mati tahun 2015 karena MK tidak mendengarkan keterangan dua saksi yang diberitahu oleh korban tentang peristiwa pemerkosaan tersebut," kata sumber pengadilan saat itu.
Pengadilan Kriminal mengikuti tuntutan pengadilan yang lebih tinggi dan memanggil kedua saksi untuk bersaksi, menurut sumber pengadilan.
Baca Juga: Berkumpul Lebih dari 20 Orang di Yordania, Ancamannya Penjara Satu Tahun!
"Kedua saksi tidak menambahkan informasi substansial apa pun ke dalam kasus ini dan Pengadilan Kriminal tetap pada putusan aslinya yang menjatuhkan hukuman mati terhadap ayah," sumber pengadilan menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka