Suara.com - Seorang pria berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan satu cambukan karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.
Menyadur Channel News Asia, Senin (1/2/2021) pelaku, yang tidak dapat disebutkan namanya karena untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah atas satu tuduhan melecehkan ibu pacarnya di rumahnya.
Pengadilan mendengar bahwa terdakwa memiliki bayi bersama pacarnya dan mereka tinggal di rumah korban sejak 9 Maret tahun lalu.
Insiden tersebut bermula sekitar pukul 08.00 pagi waktu setempat, pacarnya pergi tidur di kamarnya karena dia lelah merawat bayinya pada malam hari.
Sebelum pukul 11.30 waktu setempat, terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal. Dia melihat ibu pacarnya sedang tidur dan bagian dadanya terbuka.
Pelaku kemudian meraba bagian payudaranya beberapa kali, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min. Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.
Saat korban terbangun, ia melihat pria tersebut berjongkok di sampingnya dengan kondisi tanpa mengenakan celana.
Pria tersebut kemudian mengajak ibu pacarnya untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Dia bertanya di mana putri dan bayinya, dan terdakwa mengatakan mereka tidur di luar.
Korban terkejut dengan apa yang terjadi tetapi tidak segera melaporkan kejadian tersebut karena dia khawatir hal ini akan menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Rencanakan Aksi Teror Bantai Jamaah Masjid, Remaja Singapura Ditangkap
Pada pukul 12.35 siang waktu setempat, saat tersangka bersama bayinya, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Setelah kejadian tersebut, korban mengikuti konseling di Institute of Mental Health. Meskipun membantu, dia masih merasa trauma ketika mengingat kejadian itu, menurut pengadilan.
Pria tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara 9 bulan. Jaksa juga mencatat kerugian yang ditimbulkan kepada korban dan fakta bahwa terdakwa tersandung masalah yang sama pada tahun 2013.
Pria tersebut bisa terancam hukuman penjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka
-
Cuaca Ekstrem Jepang: Hujan Deras Buat Transportasi Lumpuh, Warga Terisolasi
-
Terobosan Telkom: ESG Jadi Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital & Tata Kelola
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel