Suara.com - Seorang pria berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan satu cambukan karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.
Menyadur Channel News Asia, Senin (1/2/2021) pelaku, yang tidak dapat disebutkan namanya karena untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah atas satu tuduhan melecehkan ibu pacarnya di rumahnya.
Pengadilan mendengar bahwa terdakwa memiliki bayi bersama pacarnya dan mereka tinggal di rumah korban sejak 9 Maret tahun lalu.
Insiden tersebut bermula sekitar pukul 08.00 pagi waktu setempat, pacarnya pergi tidur di kamarnya karena dia lelah merawat bayinya pada malam hari.
Sebelum pukul 11.30 waktu setempat, terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal. Dia melihat ibu pacarnya sedang tidur dan bagian dadanya terbuka.
Pelaku kemudian meraba bagian payudaranya beberapa kali, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min. Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.
Saat korban terbangun, ia melihat pria tersebut berjongkok di sampingnya dengan kondisi tanpa mengenakan celana.
Pria tersebut kemudian mengajak ibu pacarnya untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Dia bertanya di mana putri dan bayinya, dan terdakwa mengatakan mereka tidur di luar.
Korban terkejut dengan apa yang terjadi tetapi tidak segera melaporkan kejadian tersebut karena dia khawatir hal ini akan menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Rencanakan Aksi Teror Bantai Jamaah Masjid, Remaja Singapura Ditangkap
Pada pukul 12.35 siang waktu setempat, saat tersangka bersama bayinya, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Setelah kejadian tersebut, korban mengikuti konseling di Institute of Mental Health. Meskipun membantu, dia masih merasa trauma ketika mengingat kejadian itu, menurut pengadilan.
Pria tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara 9 bulan. Jaksa juga mencatat kerugian yang ditimbulkan kepada korban dan fakta bahwa terdakwa tersandung masalah yang sama pada tahun 2013.
Pria tersebut bisa terancam hukuman penjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius