Suara.com - Seorang pria berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan satu cambukan karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.
Menyadur Channel News Asia, Senin (1/2/2021) pelaku, yang tidak dapat disebutkan namanya karena untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah atas satu tuduhan melecehkan ibu pacarnya di rumahnya.
Pengadilan mendengar bahwa terdakwa memiliki bayi bersama pacarnya dan mereka tinggal di rumah korban sejak 9 Maret tahun lalu.
Insiden tersebut bermula sekitar pukul 08.00 pagi waktu setempat, pacarnya pergi tidur di kamarnya karena dia lelah merawat bayinya pada malam hari.
Sebelum pukul 11.30 waktu setempat, terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal. Dia melihat ibu pacarnya sedang tidur dan bagian dadanya terbuka.
Pelaku kemudian meraba bagian payudaranya beberapa kali, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min. Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.
Saat korban terbangun, ia melihat pria tersebut berjongkok di sampingnya dengan kondisi tanpa mengenakan celana.
Pria tersebut kemudian mengajak ibu pacarnya untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Dia bertanya di mana putri dan bayinya, dan terdakwa mengatakan mereka tidur di luar.
Korban terkejut dengan apa yang terjadi tetapi tidak segera melaporkan kejadian tersebut karena dia khawatir hal ini akan menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Rencanakan Aksi Teror Bantai Jamaah Masjid, Remaja Singapura Ditangkap
Pada pukul 12.35 siang waktu setempat, saat tersangka bersama bayinya, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Setelah kejadian tersebut, korban mengikuti konseling di Institute of Mental Health. Meskipun membantu, dia masih merasa trauma ketika mengingat kejadian itu, menurut pengadilan.
Pria tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara 9 bulan. Jaksa juga mencatat kerugian yang ditimbulkan kepada korban dan fakta bahwa terdakwa tersandung masalah yang sama pada tahun 2013.
Pria tersebut bisa terancam hukuman penjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak