Suara.com - Seorang pria berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan satu cambukan karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.
Menyadur Channel News Asia, Senin (1/2/2021) pelaku, yang tidak dapat disebutkan namanya karena untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah atas satu tuduhan melecehkan ibu pacarnya di rumahnya.
Pengadilan mendengar bahwa terdakwa memiliki bayi bersama pacarnya dan mereka tinggal di rumah korban sejak 9 Maret tahun lalu.
Insiden tersebut bermula sekitar pukul 08.00 pagi waktu setempat, pacarnya pergi tidur di kamarnya karena dia lelah merawat bayinya pada malam hari.
Sebelum pukul 11.30 waktu setempat, terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal. Dia melihat ibu pacarnya sedang tidur dan bagian dadanya terbuka.
Pelaku kemudian meraba bagian payudaranya beberapa kali, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min. Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.
Saat korban terbangun, ia melihat pria tersebut berjongkok di sampingnya dengan kondisi tanpa mengenakan celana.
Pria tersebut kemudian mengajak ibu pacarnya untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Dia bertanya di mana putri dan bayinya, dan terdakwa mengatakan mereka tidur di luar.
Korban terkejut dengan apa yang terjadi tetapi tidak segera melaporkan kejadian tersebut karena dia khawatir hal ini akan menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Rencanakan Aksi Teror Bantai Jamaah Masjid, Remaja Singapura Ditangkap
Pada pukul 12.35 siang waktu setempat, saat tersangka bersama bayinya, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Setelah kejadian tersebut, korban mengikuti konseling di Institute of Mental Health. Meskipun membantu, dia masih merasa trauma ketika mengingat kejadian itu, menurut pengadilan.
Pria tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara 9 bulan. Jaksa juga mencatat kerugian yang ditimbulkan kepada korban dan fakta bahwa terdakwa tersandung masalah yang sama pada tahun 2013.
Pria tersebut bisa terancam hukuman penjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran
-
Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!
-
Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029
-
Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?
-
Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar
-
Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan