Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan peran Kementerian Agama di dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Menurut Yaqut, peran pertama Kemenag, yakni melakukan pendampingan, penguatan dan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat kepada pemerintah daerah dan sekolah-sekolah yang tak mengikuti aturan SKB 3 Menteri.
"Pertama melakukan pendampingan dan penguatan, pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri," ujar Yaqut dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Kata Yaqut, Kemenag juga bisa ikut memberikan dan menghentikan sanksi jika ada sekolah yang mau mengikuti aturan SKB 3 Menteri.
"Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada kementerian dalam negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri," ucap dia.
Tak hanya itu, Ketua GP Anshor itu menuturkan salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia adalah toleransi.
"Toleransi itu apa? menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan mau bekerjasama," tutur Yaqut.
Kemudian kata Yaqut, harmoniasi umat beragama dapat tercapai, jika masyarakat terlindungi hak sipilnya dan hak keberagamanya sesuai dengan arah kebijakan penguatan moderasi beragama dalam RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.
Menurutunya, dalam Perpres Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020 2024, program prioritas memperkuat moderasi beragama yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi kerukunan dan harmoni sosial ,menjadi tanggung jawab kementerian agama.
Baca Juga: Aturan Seragam Agama di Sekolah Dilarang, Nadiem Makarim : Agama Apa Pun !
"Oleh karena itu Kementerian Agama terlibat secara aktif dalam penerbitan SKB 3 menteri ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangi SKB 3 Menteri.
SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua, tidak boleh ada kewajiban dari pihak manapun.
Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.
Meski begitu, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Berita Terkait
-
Tanggal 3 April 2026 Libur atau Tidak? Cek Keputusan SKB 3 Menteri
-
Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini
-
SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri
-
Cuti Bersama Natal 2025 Kapan? Cek Jadwal Resminya
-
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Terbaru
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi