Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan peran Kementerian Agama di dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Menurut Yaqut, peran pertama Kemenag, yakni melakukan pendampingan, penguatan dan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat kepada pemerintah daerah dan sekolah-sekolah yang tak mengikuti aturan SKB 3 Menteri.
"Pertama melakukan pendampingan dan penguatan, pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri," ujar Yaqut dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Kata Yaqut, Kemenag juga bisa ikut memberikan dan menghentikan sanksi jika ada sekolah yang mau mengikuti aturan SKB 3 Menteri.
"Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada kementerian dalam negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri," ucap dia.
Tak hanya itu, Ketua GP Anshor itu menuturkan salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia adalah toleransi.
"Toleransi itu apa? menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan mau bekerjasama," tutur Yaqut.
Kemudian kata Yaqut, harmoniasi umat beragama dapat tercapai, jika masyarakat terlindungi hak sipilnya dan hak keberagamanya sesuai dengan arah kebijakan penguatan moderasi beragama dalam RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.
Menurutunya, dalam Perpres Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020 2024, program prioritas memperkuat moderasi beragama yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi kerukunan dan harmoni sosial ,menjadi tanggung jawab kementerian agama.
Baca Juga: Aturan Seragam Agama di Sekolah Dilarang, Nadiem Makarim : Agama Apa Pun !
"Oleh karena itu Kementerian Agama terlibat secara aktif dalam penerbitan SKB 3 menteri ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangi SKB 3 Menteri.
SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua, tidak boleh ada kewajiban dari pihak manapun.
Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.
Meski begitu, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend
-
Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, PDF Siap Unduh
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Di Balik Video Viral: Kisah Pilu Kakak Adik di Parung, Ibu ODGJ, Ayah Hilang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat