Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan besaran dana insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 untuk tahun 2021 masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Budi mengatakan wacana pemotongan insentif nakes ini belum final, karena masih banyak masukan dari berbagai pihak yang menolak penurunan insentif.
"Tadi pagi saya ada rapat, jadi tidak bisa gabung ke sini, bersama Bapak Presiden dan ada Ibu Menteri Keuangan. Jadi saya sudah bicara sama beliau, kesimpulannya begini. Akan ada diskusi lagi. Jadi aspirasi ini ditangkap oleh Kemenkeu dan nanti kami akan mendiskusikan lagi," kata Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Di kesempatan lain, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, tapi diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah Covid-19.
"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita Covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," kata Nadia dalam webinar Transparency International Indonesia, Rabu (2/3/2021).
Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.
Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:
Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
Baca Juga: Tuai Kritik, Wacana Vaksin Mandiri Tak Boleh Ganggu Vaksinasi Gratis
Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis
(PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya