Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan besaran dana insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 untuk tahun 2021 masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Budi mengatakan wacana pemotongan insentif nakes ini belum final, karena masih banyak masukan dari berbagai pihak yang menolak penurunan insentif.
"Tadi pagi saya ada rapat, jadi tidak bisa gabung ke sini, bersama Bapak Presiden dan ada Ibu Menteri Keuangan. Jadi saya sudah bicara sama beliau, kesimpulannya begini. Akan ada diskusi lagi. Jadi aspirasi ini ditangkap oleh Kemenkeu dan nanti kami akan mendiskusikan lagi," kata Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Di kesempatan lain, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, tapi diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah Covid-19.
"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita Covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," kata Nadia dalam webinar Transparency International Indonesia, Rabu (2/3/2021).
Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.
Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:
Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
Baca Juga: Tuai Kritik, Wacana Vaksin Mandiri Tak Boleh Ganggu Vaksinasi Gratis
Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis
(PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian