Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan besaran dana insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 untuk tahun 2021 masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Budi mengatakan wacana pemotongan insentif nakes ini belum final, karena masih banyak masukan dari berbagai pihak yang menolak penurunan insentif.
"Tadi pagi saya ada rapat, jadi tidak bisa gabung ke sini, bersama Bapak Presiden dan ada Ibu Menteri Keuangan. Jadi saya sudah bicara sama beliau, kesimpulannya begini. Akan ada diskusi lagi. Jadi aspirasi ini ditangkap oleh Kemenkeu dan nanti kami akan mendiskusikan lagi," kata Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Di kesempatan lain, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, tapi diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah Covid-19.
"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita Covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," kata Nadia dalam webinar Transparency International Indonesia, Rabu (2/3/2021).
Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.
Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:
Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
Baca Juga: Tuai Kritik, Wacana Vaksin Mandiri Tak Boleh Ganggu Vaksinasi Gratis
Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis
(PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi