Suara.com - Tanah menjadi instrumen investasi yang kini makin dinikmati. Walau demikian, investasi tanah juga perlu kecermatan perihal legalitasnya. Maka dari itu kamu perlu tahu cara cek sertifikat tanah.
Kewaspadaan untuk mengecek sertifikat tanah makin dibutuhkan mengingat sekarang banyak modus penipuan. Salah satunya dengan sertifikat bodong akibat tergiur iming-iming harga yang lebih murah dan proses yang lebih cepat.
Untuk itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis tiga cara cek sertifikat tanah, yakni melalui aplikasi, situs resmi BPN, atau datang langsung ke kantor BPN. Berikut penjelasannya.
Cara Cek Sertifikat Tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Akhir 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat di-download para pengguna android maupun iOS. Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id aplikasi ini memiliki beberapa fitur antara lain, info berkas, info sertifikat, plot bidang tanah, dan lokasi bidang tanah.
Info sertifikat memuat informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Apabila sertifikat fisik belum tersedia, pengguna dapat melaporkan informasi mengenai ketersediaan tersebut.
Namun sebelumnya, anda perlu memperhatikan langkah-langkah berikut untuk bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
- Daftarkan diri anda dengan klik menu “Daftar Akun Baru” Tulis username, password, dan alamat email yang akan digunakan
- Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan yang sudah dikirimkan ke alamat email tersebut
- Klik tombol aktivasi kemudian login dengan mengetikkan username dan password sesuai yang telah didaftarkan
- Pengguna akan diarahkan ke beranda dan bisa mengakses informasi yang dibutuhkan
2. Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Situs BPN
Selain menggunakan aplikasi, mengecek sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online di situs resmi BPN. Para pemilik maupun calon pembeli tanah dapat mengecek keaslian sertifikat dengan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik yang Akan Gantikan Buku Tanah?
- Ketikkan alamat https://www.atrbpn.go.id pada laman pencarian di internet
- Setelah masuk ke beranda klik pada menu “Publikasi” untuk mengetahui informasi berkas
- Setelah yakin klik tombol “Cari Berkas”
- Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya.
Namun demikian, proses di atas tidak berhenti jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.
- Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
- Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat
- Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak
3. Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN
Pemilik sertifikat hanya perlu mendatangi kantor BPN untuk mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah mereka. Bisa juga petugas BPN mengajukan plotting atau permohonan kepada individu untuk melakukan aktivitas pengecekan sertifikat tanah.
Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Kemudian hasilnya akan menunjukkan keabsahan melalui lokasi yang menyatakan lokasi pemilik tanah sesuai keterangan di sertifikat.
Selain itu, juga terdapat KiosK yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor BPN. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.
Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis pelayanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, hingga informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Demikian tiga cara cek sertifikat tanah, yakni melalui aplikasi, situs resmi BPN, atau datang langsung ke kantor BPN. Selamat mencoba.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI