Suara.com - Tanah menjadi instrumen investasi yang kini makin dinikmati. Walau demikian, investasi tanah juga perlu kecermatan perihal legalitasnya. Maka dari itu kamu perlu tahu cara cek sertifikat tanah.
Kewaspadaan untuk mengecek sertifikat tanah makin dibutuhkan mengingat sekarang banyak modus penipuan. Salah satunya dengan sertifikat bodong akibat tergiur iming-iming harga yang lebih murah dan proses yang lebih cepat.
Untuk itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis tiga cara cek sertifikat tanah, yakni melalui aplikasi, situs resmi BPN, atau datang langsung ke kantor BPN. Berikut penjelasannya.
Cara Cek Sertifikat Tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Akhir 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat di-download para pengguna android maupun iOS. Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id aplikasi ini memiliki beberapa fitur antara lain, info berkas, info sertifikat, plot bidang tanah, dan lokasi bidang tanah.
Info sertifikat memuat informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Apabila sertifikat fisik belum tersedia, pengguna dapat melaporkan informasi mengenai ketersediaan tersebut.
Namun sebelumnya, anda perlu memperhatikan langkah-langkah berikut untuk bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
- Daftarkan diri anda dengan klik menu “Daftar Akun Baru” Tulis username, password, dan alamat email yang akan digunakan
- Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan yang sudah dikirimkan ke alamat email tersebut
- Klik tombol aktivasi kemudian login dengan mengetikkan username dan password sesuai yang telah didaftarkan
- Pengguna akan diarahkan ke beranda dan bisa mengakses informasi yang dibutuhkan
2. Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Situs BPN
Selain menggunakan aplikasi, mengecek sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online di situs resmi BPN. Para pemilik maupun calon pembeli tanah dapat mengecek keaslian sertifikat dengan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik yang Akan Gantikan Buku Tanah?
- Ketikkan alamat https://www.atrbpn.go.id pada laman pencarian di internet
- Setelah masuk ke beranda klik pada menu “Publikasi” untuk mengetahui informasi berkas
- Setelah yakin klik tombol “Cari Berkas”
- Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya.
Namun demikian, proses di atas tidak berhenti jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.
- Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
- Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat
- Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak
3. Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN
Pemilik sertifikat hanya perlu mendatangi kantor BPN untuk mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah mereka. Bisa juga petugas BPN mengajukan plotting atau permohonan kepada individu untuk melakukan aktivitas pengecekan sertifikat tanah.
Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Kemudian hasilnya akan menunjukkan keabsahan melalui lokasi yang menyatakan lokasi pemilik tanah sesuai keterangan di sertifikat.
Selain itu, juga terdapat KiosK yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor BPN. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.
Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis pelayanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, hingga informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data