Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial F menjadi tersangka kasus menodongkan airsoft gun ke pengendara di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dia dijerat pasal berlapis (Pasal 336 KUHP dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat) dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold.
Dalam video amatir yang viral, pada Kamis (4/2/2021), F yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek terlihat beberapa kali menodongkan airsoft gun ke pengendara.
F kemudian diamanakan oleh beberapa warga dan sekuriti yang berada di sekitar lokasi kejadian, kemudian dia diserahkan ke Polsek Cengkareng.
Belakang terungkap F melakukan aksi tersebut dalam pengaruh sabu dan ekstasi.
"Posisinya lagi nge-fly. Sudah ditahan dan motifnya masih kita dalami," katanya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Penangkapan! Tiga Remaja Pembawa Airsoft Gun Diamankan, Tawuran di Cilincing Digagalkan
-
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
-
Ini Tugas dan Besaran Gaji Staf Panitera Pengadilan Negeri
-
Terkuak! Koboi Jalanan Mampang Prapatan Beli Airsoft Gun Rp2 Juta dari Temannya di Padang
-
Kronologi Aksi 'Koboi' Mampang Acungkan Pistol, Dipicu Saling Senggol di Jalanan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!