Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan terpidana korupsi eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas dijebloskan ke penjara Sukamiskin, setelah Jaksa KPK menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 per-tanggal 30 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim jaksa telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Anas akan mendekam di penjara Sukamiskin selama 8 tahun. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," ucap Ali
Anas yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang harus membayar uang pengganti mencapai Rp 57.592.330.580,00 dan USD 5.261.070.
Bila Anas tidak belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka pengadilan akan menyita sejumlah harta benda terpidana Anas.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Ali.
Selain itu, Anas juga dalam putusan PK dicabut hak politiknya selama lima tahun. Terhitung ketika ia bebas menjalani pidana pokok.
Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Politikus PAN Sukiman Ke Lapas Sukamiskin
"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Eks Politikus PAN Sukiman Ke Lapas Sukamiskin
-
Abdul Basyir, Mantan Jaksa Penuntut Setya Novanto Meninggal Dunia
-
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor
-
Orient P Riwu Kore Ternyata Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah di Amerika
-
Setya Novanto Ikut Tes Usap Massal di Lapas Sukamiskin, Hasilnya?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter