Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan terpidana korupsi eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas dijebloskan ke penjara Sukamiskin, setelah Jaksa KPK menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 per-tanggal 30 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim jaksa telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Anas akan mendekam di penjara Sukamiskin selama 8 tahun. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," ucap Ali
Anas yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang harus membayar uang pengganti mencapai Rp 57.592.330.580,00 dan USD 5.261.070.
Bila Anas tidak belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka pengadilan akan menyita sejumlah harta benda terpidana Anas.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Ali.
Selain itu, Anas juga dalam putusan PK dicabut hak politiknya selama lima tahun. Terhitung ketika ia bebas menjalani pidana pokok.
Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Politikus PAN Sukiman Ke Lapas Sukamiskin
"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Eks Politikus PAN Sukiman Ke Lapas Sukamiskin
-
Abdul Basyir, Mantan Jaksa Penuntut Setya Novanto Meninggal Dunia
-
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor
-
Orient P Riwu Kore Ternyata Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah di Amerika
-
Setya Novanto Ikut Tes Usap Massal di Lapas Sukamiskin, Hasilnya?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi