Suara.com - Kabar gembira untuk pelaku UMKM. Bantuan Produktif Usaha Mikro, atau juga dikenal dengan sebutan BPUM, kembali akan dicairkan untuk periode 2021 ini. Maka dari itu simak syarat dan cara daftar BPUM Rp 2,4 juta periode 2021 berikut ini.
BPUM sejumlah Rp 2,4 juta ini dapat dicairkan, selama calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan. Tentu saja, BPUM Rp 2,4 juga cair diharapkan juga dapat kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah melakukan konfirmasi bahwa BPUM periode tahun 2021 akan dapat dicairkan. Menyambut pengumuman ini, sekiranya penting untuk kembali mengingat syarat dan cara mendaftar yang sudah diatur untuk mendapatkan BPUM sejumlah 2,4 juta ini.
Syarat Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM, atau mungkin Anda salah satunya, cukup mudah dipenuhi. Syarat ini antara lain :
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro atau yang termasuk dalam golongan yang sudah ditentukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota POLRI, atau pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak dalam periode menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat.
- Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, pengajuan dapat dilengkapi dengan berkas Surat Keterangan Usaha sebagai pelengkap.
Meski proses untuk menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro ini masih dalam tahap pengajuan berkas dari Kemenkop UKM kepada Kemenkeu, namun ada baiknya Anda, atau semua calon penerima bantuan ini, sudah mempersiapkan syarat yang diberikan agar ketika waktunya tiba Anda tak perlu repot lagi melengkapi berkas yang disyaratkan.
Lalu Bagaimana Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta Periode 2021?
Mungkin untuk Anda yang sebelumnya pernah menerima bantuan ini di periode tahun 2020, sudah mengetahui prosedur yang harus dilakukan. Sejauh ini, cara daftar yang digunakan kemungkinan akan tetap sama dan tidak berbeda.
Anda bisa membawa berkas yang disyaratkan, yang tertulis di bagian sebelumnya, dan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada wilayah kabupaten masing-masing.
Baca Juga: Pencairan BPUM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021
Meski demikian, menyesuaikan dengan keadaan di masa pandemi ini, ada kemungkinan bahwa pendaftaran dilakukan secara online untuk menghindari kerumunan yang mungkin terjadi.
Setidaknya Anda harus membawa berkas seperti NIK, nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP, bidang usaha yang jelas, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Meski mungkin jumlahnya tidak besar, namun program yang dicanangkan pemerintah ini sangat diharapkan bisa membantu industri kecil untuk tetap bertahan dan terus berkembang.
Itulah penjelasan tentang syarat dan cara daftar BPUM Rp 2,4 juta periode 2021. Kabar baik untuk pelaku UMKM ini jangan sampai dilewatkan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman