Suara.com - Sebanyak 2.882 warga yang tersebar di empat kecamatan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kini mengungsi karena tempat tinggal mereka direndam banjir.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Pekalongan, Dimas Arga Yudha mengatakan bahwa hingga hari ini pihaknya masih melakukan proses evakuasi terhadap para korban banjir.
"Hujan deras yang terjadi sejak Jumat malam (5/2) hingga Senin (8/2) menyebabkan jumlah pengungsi terus bertambah karena rumah mereka terendam banjir. Sudah ada 2.882 warga kini mengungsi," kata Dimas, Senin (8/2/2021).
Pihaknya sudah menyiapkan 43 tempat pengungsian bagi para korban banjir dan dapur umum di sejumlah lokasi. Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, para pengungsi juga tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Adapun puluhan tempat pengungsian tersebut antara lain berada Gedung Serba Guna Sampangan, Mako Pemuda Pancasila, Aula Kelurahan Degayu, Gedung SMK Negeri 2 Pekalongan, SMKN 3 Kota Pekalongan, dan gedung Amanjiba Klego. Lalu aula Kelurahan Pasirkratonkramat, aula Kelurahan Degayu, Mushala Al Istiqomah, aula Kecamatan Pekalongan Barat, dan Masjid Al Karomah Tirto.
Kemudian Msjid Al Fath Tirto, Masjid Al Assyaidah Perum BRD, TPQ Al Hikmah Tirto, Masjid Al Ikhsan, SD Negeri 4 Klego, Mushala NA Sabandiyah Kelurahan Pasirkratonkramat, Musala Radhatul Hikmah Kelurahan Pasirkratonkramat, Musala Al Iklas, aula Kelurahan Tirto, Kos Bagyo Perumahan Gama Permai, serta Mushala Baiturahman Pasindon.
"Hampir semua kelurahan di Kecamatan Pekalongan Utara terendam banjir. Oleh karena, kami saat ini masih terus melakukan proses evakuasi pada korban banjir," ujarnya.
Ia mengatakan kondisi terparah ada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Pekalongan Barat, Kecamatan Pekalongan Timur, dan Kecamatan Pekalongan Utara.
Proses evakuasi ini, melibatkan tim pencari dan penyelamat (search and rescue), TNI-Polri, BPBD, PMI, Pekalongan Rescue, Damkar Kota Pekalongan, dan MDMC.
Baca Juga: Banjir di Kota Pekalongan Meluas, Pengungsi Bertambah Ribuan
Sugeng (42) warga Pasirsari, Kecamatan Pekalongan Barat mengatakan bahwa ketinggian air banjir di wilayahnya mencapai 1,5 meter sehingga warga harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
"Banjir di wilayah semakin parah. Adanya banjir ini, hampir semua warga mengungsi ke tempat yang lebih aman," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar