Suara.com - Majelis Hakim mengungkap bahwa terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti sering mengurus fatwa Mahkamah Agung selain kasus Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan Pinangki bersama rekan pengacaranya, Anita Kolopaking.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan amar putusan terdakwa Pinangki yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi whatsApp, antara terdakwa (Pinangki) dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 november 2019, pukul 6.13.29 pm sampai dengan 7.50.34 Pm, ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Anas Maamun," kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto.
Anas Maamun merupakan eks Gubernur Riau yang telah tersandung kasus korupsi. Adapun Annas mendapat grasi dari hukuman tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim IGN Eko menilai bahwa terbukti dalambpercakapan jaksa Pinangki dengan Anita dalam mengurus grasi Annas. Maka itu, Pinangki bukan hanya satu satunya mengurus fatwa di MA terkait Djoko Tjandra. Namun, sering mengurus perkara lainnya.
"Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra. Terdakwa sudah biasa mengurus perkara beker jasama dengan saksi dari Anita Kolopaking, khususnya terkait institsui kejaksaan agung dan mahkamah agung republik indonesia," ungkap IGN Eko.
Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan Fatwa di MA terkait Djoko Tjandra.
Selain pidana badan, Pinangki juga turut membayar denda Rp600 juta subsider enam bulam kurungan.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, hanya empat tahun penjara.
Pinangki terbukti dalam tiga dakwaan yang dituntut JPU.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.
Baca Juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
Terkini
-
Heran Pembangunan LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Belum Juga Rampung, PSI: Bikin Macet
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Dari Koki Terlatih hingga Pasang CCTV, Ini Permintaan Prabowo Usai Dengar Laporan KLB dari BGN
-
Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Ditunjuk Kapolri Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru!
-
Instruksi Keras Prabowo dari Kertanegara Buntut MBG Jadi Petaka
-
PPP Terbelah Dua, Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Ketum Sah, Pemerintah Pilih Siapa?
-
Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB Masuk Kabinet, Siapa Orangnya?
-
Hadirkan Balai Warga, Gubernur Pramono: Ruang Kolaborasi untuk Semua Kalangan
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
KPK Serius! Atalia Praratya Akan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB, Ada Apa?