Suara.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari sudah duduk di kursi terdakwa mendengarkan majelis hakim membacakan putusan atas perkara gratifikasi pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Pantauan Suara.com, hingga kini sudah dua kali persidangan dilakukan skors oleh majelis hakim. Agenda sidang pun masih pembacaan putusan. Namun, untuk kali ini majelis hakim melakukan skors untuk salat Asar. Adapun sidang pembacaan putusan Pinangki sudah dimulai sejak pukul 11.30 WIB.
"Kami jeda untuk salat Asar. Untuk kembali pukul 16.00 WIB (sidang dilanjutkan)," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Sementara itu, terdakwa Pinangki dalam mendengarkan putusan majelis hakim memakai gamis serba hitam hingga kerudungnya pun juga memakai warna hitam.
Sebelumnya, terdakwa Pinangki dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), terkait perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yauar Utomo dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Pinangki bahwa tidak membantu upaya pemerinta dalam pemberantasan korupsi.
Hal meringankan Jaksa Pinangki belum pernah dihukum dan mempunyai anak berumur empat tahun.
Baca Juga: 5 Alasan Jaksa Pinangki Bisa Dihukum Berat hingga 20 Tahun Menurut ICW
Berita Terkait
-
9 Transformasi Gaya Pinangki, Alim saat Bersidang Lepas Jilbab Setelah Bebas Penjara
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal
-
Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
-
Momen Hangat Megawati Umrah Bersama Keluarga, Prananda Bantu Tahalul
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak