Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan aturan mengenai pergantian kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat fisik kini dapat dirubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Lalu bagaimana cara daftar sertifikat tanah elektronik? Simak penjelasan berikut.
Aturan terkait pergantian sertifikat tanah elektronik ini tertera pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Aturan ini berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.
Seluruh sertifikat tanah yang berbentuk fisik akan ditarik untuk digantikan sertifikat elektronik. Untuk tahu cara daftar sertifikat tanah elektronik baik yang belum ataupun sudah terdaftar, simak penjelasannya berikut ini.
Cara daftar sertifikat tanah elektronik yang belum terdaftar:
Untuk mendaftar sertifikat tanah elektronik bagi yang belum terdaftar harus dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik pembuktian hak dan pembukuannnya, peneribitan sertifikat serta penyajiannya, dan penyimpanan daftar umum dan dokumen sistem elektronik.
- Mengumpulkan dan mengolah data fisik berupa dokumen elektronik antara lain: gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah sun, atau surat ukur ruang, dan dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
- Tanah telah ditetapkan batas-batasnya dalam pendaftaran sistematik maupun sporadik akan mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah.
- Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan bukti berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik atau dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
- Mengumpulkan data penelitian yuridis dalam beberapa dokumen elektronik seperti: risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport), pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah, berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis, keputusan penetapan hak, dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis.
- Tanah yang telah ditetapkan haknya atau berstatus wakaf melalui sistem elektronik.
- Pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.
Cara mengganti sertifikat tanah elektronik yang telah terdaftar:
Untuk mengganti sertifikat tanah fisik (sudah terdaftar) menjadi sertifikat tanah elektronik. Pemohon dapat mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.
Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi ini meliputi:
Baca Juga: 11 Fakta Sertipikat Tanah Elektronik
- data pemegang hak
- data fisik
- data yuridis
Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Penggantian sertifikat juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Demikian cara daftar sertifikat tanah elektronik baik yang sudah terdaftar ataupun belum. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan