Suara.com - Program sertipikat tanah elektronik mulai diberlakukan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Untuk lebih mengetahui program tersebut, simak 11 fakta sertipikat tanah elektronik berikut ini.
Fakta-fakta Sertipikat Tanah Elektronik
Yuk, simak sejumlah fakta sertipikat tanah elektronik yang dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN berikut ini.
- Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bidang Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
- Kode unik/hashcode merupakan kode unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan Dokumen Elektronik.
- QRCode merupakan data encrypt id Sertipikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung Sertipikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
- Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
- RRR (Right, Restriction, and Responsibility) dicantumkan dalam sertipikat.
- Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik, menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan. Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah, di tambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
- Gambar Bidang Tanah, dilengkapi dengan Keterangan Surat Ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
- Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yang berbentuk spesimen tanda tangan dan dilengkapi Cap Kantor Pertanahan.
- Lambang BSrE sebagai penyedia TTE. BSrE merupakan Instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
- Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertipikat yang berbentuk Dokumen Elektronik ini.
Berbicara soal sertipikat tanah elektronik, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati telah mengatakan, bahwa pemberlakuan sertipikat elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. Kabarnya, program ini telah dimulai di kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.
Pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Lebih lanjut, pendaftaran tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut berupa data, informasi, dan/atau dokumen elektronik. Kabarnya tidak ada biaya dalam proses pengurusan dari sertifikat manual ke elektronik, tapi hanya biaya PNBP saja.
Itulah 11 fakta sertipikat tanah elektronik yang menarik untuk diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf