Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. SKKP diterbitkan lantaran Maaher selaku tersangka kasus ujaran kebencian terhadap ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya telah meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan SKPP itu diterbitkan dengan Nomor: TAP-11/M.2.12/Eku.2/02/2021 tertanggal 09 Februari 2021.
"Menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Eben kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) malam.
Eben mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima tersangka Maaher dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (4/2). Selanjutnya, Maaher dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian (tahap dua) tersangka secara virtual, tersangka/terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," beber Eben.
Meninggal di Rutan
Ustadz Maaher sebelumnya dinyatakan meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam. Dia meninggal dunia karena sakit.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Maaher menderita penyakit sensitif. Sehingga, pihaknya tidak mengungkapkan nama penyakit yang diderita oleh almarhum lantaran khawatir akan mencoreng nama baik keluarganya.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Baca Juga: Ustadz Maaher di Mata Yusuf Mansur: Dermawan dan Murah Hati
Sementara, kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin menyebut Maaher menderita penyakit radang usus akut. Selain itu, Maaher juga disebut Novel menderita penyakit kulit.
Hanya saja, Novel tak menyebut secara spesifik penyakit kulit yang diderita Maaher. Dia berujar penyakit kulit tersebut diderita Maaher akibat penanganan medis yang buruk.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," ungkap Novel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati