Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. SKKP diterbitkan lantaran Maaher selaku tersangka kasus ujaran kebencian terhadap ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya telah meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan SKPP itu diterbitkan dengan Nomor: TAP-11/M.2.12/Eku.2/02/2021 tertanggal 09 Februari 2021.
"Menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Eben kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) malam.
Eben mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima tersangka Maaher dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (4/2). Selanjutnya, Maaher dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian (tahap dua) tersangka secara virtual, tersangka/terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," beber Eben.
Meninggal di Rutan
Ustadz Maaher sebelumnya dinyatakan meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam. Dia meninggal dunia karena sakit.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Maaher menderita penyakit sensitif. Sehingga, pihaknya tidak mengungkapkan nama penyakit yang diderita oleh almarhum lantaran khawatir akan mencoreng nama baik keluarganya.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Baca Juga: Ustadz Maaher di Mata Yusuf Mansur: Dermawan dan Murah Hati
Sementara, kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin menyebut Maaher menderita penyakit radang usus akut. Selain itu, Maaher juga disebut Novel menderita penyakit kulit.
Hanya saja, Novel tak menyebut secara spesifik penyakit kulit yang diderita Maaher. Dia berujar penyakit kulit tersebut diderita Maaher akibat penanganan medis yang buruk.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," ungkap Novel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
-
Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako