Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. SKKP diterbitkan lantaran Maaher selaku tersangka kasus ujaran kebencian terhadap ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya telah meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan SKPP itu diterbitkan dengan Nomor: TAP-11/M.2.12/Eku.2/02/2021 tertanggal 09 Februari 2021.
"Menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Eben kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) malam.
Eben mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima tersangka Maaher dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (4/2). Selanjutnya, Maaher dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian (tahap dua) tersangka secara virtual, tersangka/terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," beber Eben.
Meninggal di Rutan
Ustadz Maaher sebelumnya dinyatakan meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam. Dia meninggal dunia karena sakit.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Maaher menderita penyakit sensitif. Sehingga, pihaknya tidak mengungkapkan nama penyakit yang diderita oleh almarhum lantaran khawatir akan mencoreng nama baik keluarganya.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Baca Juga: Ustadz Maaher di Mata Yusuf Mansur: Dermawan dan Murah Hati
Sementara, kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin menyebut Maaher menderita penyakit radang usus akut. Selain itu, Maaher juga disebut Novel menderita penyakit kulit.
Hanya saja, Novel tak menyebut secara spesifik penyakit kulit yang diderita Maaher. Dia berujar penyakit kulit tersebut diderita Maaher akibat penanganan medis yang buruk.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," ungkap Novel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?