Suara.com - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Hal itu diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpian dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terkahir-terkahir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR," kata Doli di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Terkait apakah kemudian revisi UU tentang Pemilu akan dikeluarkan atau drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli berujar keputusan ini diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," kata Doli.
Sementara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin berbicara kemungkinan DPR mengedrop revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal itu didasarkan apabila ke depan mayoritas fraksi secara resmi menyatakan sikap menolak pembahasan.
"Ya kalau semua fraksi menyepakati untuk mengedrop dalam short list Prolegnas tentu DPR akan mengedrop. Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU Nomor 17 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Azis mengatakan sejauh ini DPR masih menunggu sikap resmi dari sembilan fraksi yang dikirim melalui surat terjadap revisi UU tentang Pemilu. Setelah itu, mekanisme ditentukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Tentu mengedrop ini kan kita harus kembalikan lagi ke Baleg. Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," kata Azis.
Baca Juga: DPR akan Drop Revisi UU Pemilu jika Fraksi Menolak Dibahas
Sebelumnya, Prolegnas Prioritas 2021 kemungkinan tidak diketok dalam rapat paripurna terdekat. Sebaliknya, Prolegnas Prioritas disebutkan dibawa untuk diketok lada masa sidamg DPR selanjutnya setelah reses.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Prolegnas Prioritas 2021 tidak dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini. Ia memastikam tidak ada pembahasan Prolegnas Prioritas di rapat paripurna.
Sebabnya, kata Awiek, masih terjadi dinamika sehingga Prolegnas Priorotas 2021 masih perlu pembahasan lebih lanjut. Dinamika terjadi berkaitan dengan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan revisi UU tentang Pemilu.
"Jadinya kapan? Ya masa sidang akan datang, apa nanti dikembalikan ke Baleg untuk bahas ulang, atau seperti apa," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Terkait apalah bakal ada perubahan sususan 33 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak, Awiek belum memastikan.
"Nggak tahu, nanti tergantung penugasan di rapat bamus berikutnya, apa dikembalilan ke Baleg, atau dilanjut ke paripurna dengan memangkas," kata Awiek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan