Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka pendaftaran program Kampus Mengajar 2021 mulai 9 Februari 2021. Jika berminat ikut salah satu program Kampus Merdeka itu, simak syarat dan cara pendaftaran Kampus Mengajar 2021 di bawah ini.
Program ini merupakan bagian dari Kampus Merdeka yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan.
Dalam program Kampus Mengajar, mahasiswa akan ditempatkan di sekolah dasar di seluruh Indonesia dan membantu proses belajar-mengajar di sekolah tersebut.
Program ini sengaja dibuka lantaran di masa Pandemi Covid-19 banyak sekolah dasar yang membutuhkan tambahan guru. Mahasiswa yang diterjunkan langsung dalam program Kampus Mengajar diharapkan dapat membantu siswa sekaligus guru untuk mengoptimalkan keterbatasan sarana belajar.
Syarat Pendaftaran Kampus Mengajar 2021
Dilansir lewat website resmi kemdikbud.go.id, bagi kamu mahasiswa yang tertarik mengikuti program ini ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi, yaitu:
- Mahasiswa aktif minimal semester lima.
- Memiliki IPK minimal 3.00 skala 4.00.
- Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan, atau dokumen pendukung lainnya.
- Mempunyai catatan baik dan tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Bukan peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020.
Cara Pendaftaran Kampus Mengajar 2021
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, mahasiswa dapat langsung melakukan proses pendaftaran program Kampus Mengajar 2021 dengan cara sebagai berikut.
- Buka website Merdeka Belajar - Kampus Merdeka atau https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/kampusmengajar2021 lalu klik tombol Login di pojok kanan atas.
- Klik pada menu Register jika belum memiliki akun di website tersebut atau langsung Login jika sudah memiliki akun.
- Buat akun terlebih dahulu dengan mengisikan data diri antara lain: nama lengkap, tanggal lahir, email, dan memilih register sebagai mahasiswa. Verifikasi akun akan dilakukan dengan mengirimkan pesan verifikasi ke alamat email terdaftar, untuk itu pastikan alamat email aktif.
- Login dengan akun yang telah terverifikasi tersebut.
- Setelah masuk ke menu dashboard, pilih kategori Mengajar di Sekolah.
- Selanjutnya akan diarahkan ke halaman Program Kegiatan dan pilih Program Kampus Mengajar Angkatan I 2021.
- Setelah memilih program akan muncul halaman yang memuat informasi kegiatan dan Form Regustrasi Kegiatan.
- Klik melamar sekarang dan isi data untuk meng-upload persyaratan seperti transkrip nilai, rekomendasi, sertifikat pengalaman organisasi, dan pilihan lokasi mengajar.
- Klik tombol Kirim Sekarang. Setelah ada pemberitahuan Sukses berarti data pendaftaran telah tersimpan.
Jadwal dan Insentif Kampus Mengajar 2021
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan Bantuannya
Pendaftaran program Kampus Mengajar dilakukan mulai 9-12 Februari 2021. Pengumuman lolos seleksi tahap pertama pada 26 Februari 2021 dan seleksi akhir 12 Maret 2021.
Jika dinyatakan lolos, peserta program akan diberi pembekalan sebelum diterjunkan. Pembekalan dilaksanakan pada 15-21 Maret 2021, dilanjutkan dengan penugasan pada 22 Maret-25 Juni 2021. Program dinyatakan berakhir dan mahasiswa ditarik kembali pada 26 Juni 2021.
Mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar selama satu periode penuh berhak mendapatkan uang saku Rp700.000 per bulan, juga satu kali pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) maksimal sebesar Rp2,4 juta. Program ini akan mengkonversi beban satuan kredit semester (SKS) perkuliahan sebanyak 12 SKS.
Demikianlah syarat dan cara pendaftaran Kampus Mengajar 2021 yang dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa di Indonesia. Melalui program ini, sekaranglah waktunya mahasiswa mengabdi untuk mencerdaskan bangsa.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin
-
Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor
-
5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas