Suara.com - Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono meminjam uang sebesar Rp20 miliar kepada bank bukopin cabang Surabaya. Uang itu dipinjam Rezky untuk mengembangkan bisnis penjualan mobil mewahnya.
Kesaksian itu disampaikan mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, Andi Darma untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
"Itu, (pinjaman) Rezky punya bisnis jual beli mobil premium. Jadi atas pinjaman Rp20 miliar ini Rezky membuka rekening giro di Bank Bukopin dimana nanti pencairan kredit terpenuhi, begitu juga untuk pembayaran kewajiban saudara Rezky," ungkap Andi.
Andi menambahkan pihaknya tentu mengecek dengan melakukan survei ke lokasi tempat kepemilikan mobil Rezky. Selain itu, syarat dapat pinjaman bank Bukopin terkait status sosial terdakwa Rezky.
"Kami lihat yang bersangkutan status sosial dan lain. Terus kami lihat kapasitas laporan keuangan dia, mutasi rekening koran, terakhir kami lihat sisi dari jaminannya," ujarnya.
Andi mengaku bahwa Rezky dapat peminjaman uang dari Bank Bukopin salah satunya karena Rezky merupakan menantu Nurhadi.
Merasa tak terima dengan saksi Andi, terdakwa Nurhadi pun melakukan tanya jawab dengan saksi. Nurhadi pun membacakan BAP milik Andi ketika diproses penyidikan.
"Pak Andi menjelaskan bahwa syarat-syarat disetujuinya kredit itu bisa diberikan kepada nasabah ada banyak, salah satunya berkaitan dengan pengaruh sosial karena melihat sosok saya. Bapak kenal saya kan pertengahan 2015, kredit proses ini kan awal 2015 pertimbangan bapak apa? di BAP bapak nomor 8 faktor (meloloskan pinjaman Rezky) sosok saudara Nurhadi sebagai Sekretaris MA dan juga sebagai mertua Rezky".
"Dari sisi apa Bapak bisa menilai saya sehingga itu bisa mempengaruhi kredit saudara Rezky?" tanya Nurhadi.
Baca Juga: Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda
Mendengar dibacakan BAP miliknya oleh Nurhadi, saksi Andi pun tak membantah. Bahwa faktor Nurhadi turut membantu dalam pinjaman uang Rezky.
"Memang saya belum kenal bapak di tahun 2015, saya mendapat informasi dari Iwan Liman dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu bapak. Nah, bapak sebagai soerang pejabat terpandang," jawab Andi
Nurhadi mangaku keberatan atas BAP milik saksi Andi itu. Dan menyanggah bahwa faktor dirinya. Sehingga, Rezky dapat meminjam uang di bank Bukopin.
"Saya keberatan kalau status sosial saya sebagai pendukung, karena beliau (saksi Andi ) nggak tahu sama sekali tentang saya," tutur Nurhadi.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang