Suara.com - Rombongan konvoi belasan motor gede (moge) dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari checkpoint sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.
"Harusnya semua diperiksa, sudah saya telepon tadi penanggung jawab dari Dishub," ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin saat dikonfirmasi.
Pantauan wartawan di lokasi, iring-iringan motor berpelat nomor B itu memasuki kawasan Kota Bogor sekitar pukul 08.30 WIB dari arah Jalan Raya Parung melalui Jl Sholeh Iskandar.
Petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian di simpang Lotte Grosir Yasmin tak satu pun berani memberhentikan rangkaian kendaraan untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor.
Pasalnya, nampak beberapa kendaraan di antaranya berpelat nomor ganjil yang dilarang saat pemberlakuan sistem ganjil genap di tanggal genap.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.
Konvoi moge itu juga terobos pos pemeriksaan surat rapid test antigen.
Rombongan moge yang berlanjut ke Jalur Puncak, Kabupaten Bogor itu, juga tak diperiksa oleh petugas yang sedang melakukan operasi pemeriksaan surat hasil rapid test antigen bagi pengendara di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa meski lolos di pos pemeriksaan Simpang Gadog, tapi rombongan tersebut belum tentu lolos di pos pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Puluhan Orang Luar DIY Terjaring Pemeriksaan di Pintu Masuk Gunungkidul
"Kalau pun lolos dari sini (Gadog), di Taman Safari juga kan ada pemeriksaan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ade Yasin menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Hari Raya Imlek.
"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.
Pemkab Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan